PATI, TV10Newsgroup.com I Alun – Alun Pati yang seharusnya menjadi ruang publik bebas gangguan. kini berubah fungsi menjadi lokasi para pedagang kaki lima berjualan, meski berada di zona merah.
Ironisnya, keberadaan mereka tidak mendapat tindakan tegas dari Satpol PP setempat dan Zona merah adalah area yang dilarang untuk aktivitas jual beli karena alasan ketertiban dan keindahan kota.
Namun, di Pati, aturan tersebut tampaknya hanya menjadi formalitas. Pedagang tetap berjualan dengan leluasa, bahkan di waktu – waktu ramai pengunjung.
Masyarakat mempertanyakan peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. “Kenapa dibiarkan? Kalau begini terus, aturan jadi tidak ada artinya,” ujar Aris, salah satu warga saat di konfirmasi media, Minggu (29/12/24).
Minimnya penindakan ini memunculkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat, mulai dari dugaan pembiaran hingga kurangnya pengawasan.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah nyata untuk mengembalikan fungsi Alun – Alun Pati sebagai ruang publik yang tertib dan nyaman.
Sikap tegas diperlukan agar tidak ada lagi pelanggaran aturan yang dibiarkan begitu saja. Apalagi, jika dibiarkan terus, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di wilayah lain”, ungkap Suhartono.
Adapun tuntutannya : 1. Agar tindak adanya PKL terutama di sepanjang jalan tembus pegadaian krn merupakan zona merah.
2. Warga merasa tdk aman dan tdk nyaman, krn jalan tertutup dan tidak bisa beraktivitas pdhal itu jalur satu.
3. Warga yg dekat PKL merasa sangat terganggu krn PKL sampai larut malam sehingga tdk bisa beristirahat
4. Sampah kering maupun limbah cair yg ditinggalkan sangat menganggu.
Intinya warga RT. 1 dan RT. 2 RW. I Kel. Pati Lor sangat MENOLAK adanya PKL disepanjang jalan tembus pegadaian.(@Gus Kliwir/red)