KOTA BATU, TV10Newsgroup.com I Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengapresiasi langkah tegas dan profesional yang diambil oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, serta Kasat Reskrim Polres Batu, Rudi Kuswoyo, S.H., M.H
Dalam mengungkap dan mengamankan para pelaku kasus perdagangan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/XII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 27 Desember 2024.
Kejadian tersebut melibatkan praktik ilegal perdagangan anak yang terungkap berkat kesigapan Unit PPA Polres Batu setelah mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang memiliki bayi yang diduga bukan anak kandungnya.
Pengungkapan ini berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku dengan berbagai peran, yakni
1. DFS (26 tahun, pembeli bayi)
2. AS (32 tahun, penjual bayi)
3. MK (32 tahun, sopir)
4. AI (45 tahun, turut serta penjual bayi)
5. RS (21 tahun, sopir)
6. KK (45 tahun, pembeli bayi dari ibu kandung dan menjual kembali)
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain beberapa unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, dokumen kelahiran bayi, serta barang pribadi lainnya.
Bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut adalah seorang bayi laki-laki berusia sekitar tujuh hari dengan berat 2.815 gram dan panjang 48 cm.
Kasus ini terungkap setelah DFS membeli bayi tersebut seharga Rp19.000.000 yang ditransfer ke rekening atas nama ARUM SEPTIANA. Transaksi dilakukan melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil”.
Fuad Dwiyono menekankan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Batu berkomitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi hak – hak anak.
Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik ilegal seperti ini yang dapat merusak masa depan anak – anak.
Ia mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar seluruh pelaku dapat dihukum seberat – beratnya sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, kata Fuad Dwiyono saat di konfirmasi media, Jumat (3/1/25).
Disinilah, Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengeluarkan pernyataan dengan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat.
Agar lebih waspada terhadap kasus – kasus perdagangan anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar”, ungkap Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI).
Dengan adanya peristiwa ini. Rumah PPAI menghimbau masyarakat agar melakukan adopsi anak bisa melalui jalur resmi melalui prosedur (SOP).
Hal tersebut sudah di atur pemerintah OPD dinsos setempat. Bahkan bisa gratis biaya adopsinya tentunya sesuai hukum yang berlaku.(red)