• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Ketum Rumah PPAI Apresiasi Polres Batu Terkait Pengungkapkan Kasus Perdagangan Anak

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025
in NASIONAL
0
Ketum Rumah PPAI Apresiasi Polres Batu Terkait Pengungkapkan Kasus Perdagangan Anak
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KOTA BATU, TV10Newsgroup.com I Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengapresiasi langkah tegas dan profesional yang diambil oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, serta Kasat Reskrim Polres Batu, Rudi Kuswoyo, S.H., M.H

Dalam mengungkap dan mengamankan para pelaku kasus perdagangan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/XII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 27 Desember 2024.

Baca Juga

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Juli 26, 2026
Universitas Sahid Dorong Strategi Baru, Perkuat Pariwisata Indonesia

Universitas Sahid Dorong Strategi Baru, Perkuat Pariwisata Indonesia

Juli 24, 2026
Hari Anak Nasional 2026, Agus Kliwir Ajak Semua Pihak Lindungi Anak dan Hentikan Kekerasan

Hari Anak Nasional 2026, Agus Kliwir Ajak Semua Pihak Lindungi Anak dan Hentikan Kekerasan

Juli 23, 2026

Kejadian tersebut melibatkan praktik ilegal perdagangan anak yang terungkap berkat kesigapan Unit PPA Polres Batu setelah mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang memiliki bayi yang diduga bukan anak kandungnya.

Pengungkapan ini berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku dengan berbagai peran, yakni

1. DFS (26 tahun, pembeli bayi)

2. AS (32 tahun, penjual bayi)

3. MK (32 tahun, sopir)

4. AI (45 tahun, turut serta penjual bayi)

5. RS (21 tahun, sopir)

6. KK (45 tahun, pembeli bayi dari ibu kandung dan menjual kembali)

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain beberapa unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, dokumen kelahiran bayi, serta barang pribadi lainnya.

Bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut adalah seorang bayi laki-laki berusia sekitar tujuh hari dengan berat 2.815 gram dan panjang 48 cm.

Kasus ini terungkap setelah DFS membeli bayi tersebut seharga Rp19.000.000 yang ditransfer ke rekening atas nama ARUM SEPTIANA. Transaksi dilakukan melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil”.

Fuad Dwiyono menekankan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Batu berkomitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi hak – hak anak.

Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik ilegal seperti ini yang dapat merusak masa depan anak – anak.

Ia mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar seluruh pelaku dapat dihukum seberat – beratnya sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, kata Fuad Dwiyono saat di konfirmasi media, Jumat (3/1/25).

Disinilah, Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengeluarkan pernyataan dengan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat.

Agar lebih waspada terhadap kasus – kasus perdagangan anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar”, ungkap Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI).

Dengan adanya peristiwa ini. Rumah PPAI menghimbau masyarakat agar melakukan adopsi anak bisa melalui jalur resmi melalui prosedur (SOP).

Hal tersebut sudah di atur pemerintah OPD dinsos setempat. Bahkan bisa gratis biaya adopsinya tentunya sesuai hukum yang berlaku.(red)

Post Views 598
Previous Post

Zona Merah di Abaikan, Pedagang Berjualan di Alun – Alun Pati, Satpol PP Bungkam

Next Post

Agus Kliwir Serukan Stop Bullying dan Narkoba Demi Masa Depan Anak Bangsa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Agus Kliwir Serukan Stop Bullying dan Narkoba Demi Masa Depan Anak Bangsa

Agus Kliwir Serukan Stop Bullying dan Narkoba Demi Masa Depan Anak Bangsa

Recommended

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

1 hari ago
Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

2 hari ago

Trending

Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Jadi Kepala BGN, H. Hardi Sampaikan Selamat

Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Jadi Kepala BGN, H. Hardi Sampaikan Selamat

6 hari ago
Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

2 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

3 minggu ago
Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

4 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

2 minggu ago
PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

3 minggu ago
Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

5 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In