• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Ketum Rumah PPAI Apresiasi Polres Batu Terkait Pengungkapkan Kasus Perdagangan Anak

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2025
in NASIONAL
0
Ketum Rumah PPAI Apresiasi Polres Batu Terkait Pengungkapkan Kasus Perdagangan Anak
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KOTA BATU, TV10Newsgroup.com I Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Fuad Dwiyono mengapresiasi langkah tegas dan profesional yang diambil oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, serta Kasat Reskrim Polres Batu, Rudi Kuswoyo, S.H., M.H

Dalam mengungkap dan mengamankan para pelaku kasus perdagangan bayi yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/XII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 27 Desember 2024.

Baca Juga

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

September 16, 2025
Mendagri Bilang Efisiensi TKD Bagi Program Prioritas Rakyat

Mendagri Bilang Efisiensi TKD Bagi Program Prioritas Rakyat

September 15, 2025
Anwar Yusuf S.H.,M.H Apresiasi Agus Kliwir Nahkodai SMSI di 5 Kabupaten

Anwar Yusuf S.H.,M.H Apresiasi Agus Kliwir Nahkodai SMSI di 5 Kabupaten

September 14, 2025

Kejadian tersebut melibatkan praktik ilegal perdagangan anak yang terungkap berkat kesigapan Unit PPA Polres Batu setelah mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang memiliki bayi yang diduga bukan anak kandungnya.

Pengungkapan ini berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku dengan berbagai peran, yakni

1. DFS (26 tahun, pembeli bayi)

2. AS (32 tahun, penjual bayi)

3. MK (32 tahun, sopir)

4. AI (45 tahun, turut serta penjual bayi)

5. RS (21 tahun, sopir)

6. KK (45 tahun, pembeli bayi dari ibu kandung dan menjual kembali)

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain beberapa unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih, dokumen kelahiran bayi, serta barang pribadi lainnya.

Bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut adalah seorang bayi laki-laki berusia sekitar tujuh hari dengan berat 2.815 gram dan panjang 48 cm.

Kasus ini terungkap setelah DFS membeli bayi tersebut seharga Rp19.000.000 yang ditransfer ke rekening atas nama ARUM SEPTIANA. Transaksi dilakukan melalui grup Facebook bernama “Adopter Bayi dan Bumil”.

READ  Frekuensi 96.7 FM, IMI Hits Radio Diluncurkan

Fuad Dwiyono menekankan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Batu berkomitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi hak – hak anak.

Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik ilegal seperti ini yang dapat merusak masa depan anak – anak.

Ia mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar seluruh pelaku dapat dihukum seberat – beratnya sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 79 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, kata Fuad Dwiyono saat di konfirmasi media, Jumat (3/1/25).

Disinilah, Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengeluarkan pernyataan dengan menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat.

Agar lebih waspada terhadap kasus – kasus perdagangan anak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar”, ungkap Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI).

Dengan adanya peristiwa ini. Rumah PPAI menghimbau masyarakat agar melakukan adopsi anak bisa melalui jalur resmi melalui prosedur (SOP).

Hal tersebut sudah di atur pemerintah OPD dinsos setempat. Bahkan bisa gratis biaya adopsinya tentunya sesuai hukum yang berlaku.(red)

Post Views 403
Previous Post

Zona Merah di Abaikan, Pedagang Berjualan di Alun – Alun Pati, Satpol PP Bungkam

Next Post

Agus Kliwir Serukan Stop Bullying dan Narkoba Demi Masa Depan Anak Bangsa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Agus Kliwir Serukan Stop Bullying dan Narkoba Demi Masa Depan Anak Bangsa

Agus Kliwir Serukan Stop Bullying dan Narkoba Demi Masa Depan Anak Bangsa

Recommended

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

4 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In