TV10Newsgroup.com, PATI I Sidang perkara pencemaran nama baik dengan nomor perkara 24/Pid.B/2025/PN.Pti terus berlanjut, hingga tahap pemeriksaan saksi – saksi dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Majelis Hakim meminta terdakwa menghadirkan saksi, yang kemudian dihadirkan tiga orang, yaitu Rini Kismiati, Suwarti dan Utomo.
Meski demikian, saat memberikan kesaksian, para saksi awalnya mengaku tidak mendengar langsung, kalimat yang diduga diucapkan oleh terdakwa, Karmisih.
Hal ini mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menunjukkan bukti berupa rekaman video guna menguatkan dakwaannya.
Salah satu saksi, Suwarti menyatakan bahwa dirinya pernah meminjam uang ke inisial SFAZNF dengan bunga sebesar 7%.
Jika tidak mampu membayar, maka bunga akan dijadikan sebagai pokok utang. “Namun, ketika ditanya mengenai bukti perjanjian tertulis terkait bunga pinjaman yang tinggi. ia belum menunjukan bukti dihadapan majelis hakim”, kata Suwardi.
Karmisih didampingi kuasa hukumnya, Nur Said, S.H., M.H., dari CPM & Partners yang diwakili Purwanto S.H., MKn mengusulkan kembali saksi – saksi yang akan dihadirkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Disinilah, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang akan dihadirkan kembali, sebelum mengambil keputusan dalam perkara ini”, kata Purwanto, S.H.,M.Kn saat di konfirmasi media, Kamis (13/3/25)
Sidang akhirnya ditunda, dan akan dilanjutkan pada kamis pekan depan, untuk pemeriksaan lanjutan.(red)