JAKARTA I Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto menegaskan perlunya reformasi besar dalam sistem pengadaan makanan bagi narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas).
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @agusandrianto.id, Sabtu (17/5/2025), ia mengungkapkan bahwa sistem pengadaan bahan makanan (bama) untuk napi selama ini masih terpusat dan perlu didesentralisasikan.
Agus Andrianto mengatakan, selama ini sistem pengadaan makanan napi masih bergantung penuh pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
Maka tanpa mempertimbangkan potensi ketahanan pangan yang bisa dikembangkan dari dalam lapas itu sendiri.
“Kita ini sedang mendorong ketahanan pangan nasional. Lapas wajib ikut berkontribusi, Semua hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang dilakukan napi harus diserap untuk kebutuhan internal mereka,” kata Agus Andrianto dihadapan tv10newsgroup.com
Ia pun menekankan bahwa mulai tahun ini, pengelolaan bahan makanan yang sebelumnya dikendalikan dari pusat harus diserahkan ke daerah.
Menteri Imipas menginstruksikan agar seluruh kontrak pengadaan bama dievaluasi ulang, agar sesuai dengan kebijakan desentralisasi yang baru.
“Evaluasi berkala sangat penting. Jangan hanya berpaku pada sistem lama yang tidak memberi ruang untuk perbaikan.
Kalau ada vendor yang tidak menyerap hasil pangan dari lapas, cabut kontraknya,” lanjut Menteri Imipas dengan penuh tekanan.
Selain itu, Agus Andrianto juga menyoroti praktik monopoli dalam pengadaan makanan napi yang dinilainya merugikan kualitas layanan.
Dia menyebutkan bahwa monopoli tersebut membuat aspek kualitas dan kesinambungan layanan makanan di lapas menjadi terabaikan.
“Kita temukan satu vendor bisa menguasai pengadaan di beberapa lapas, dalam satu provinsi. Ini sangat tidak sehat,” ujar Agus Andrianto.
Hal ini guna memutus rantai monopoli ini, Agus Andrianto mendorong kerjasama dengan pelaku usaha lokal atau UMKM yang berada di sekitar wilayah lapas.
Mereka diundang untuk ikut dalam proses lelang penyediaan makanan bagi napi. “Dengan melibatkan pengusaha lokal.
Kita tidak hanya menciptakan persaingan sehat, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat sekitar,” jelas Agus Andrianto
Ke depan, Menteri Imipas berharap sistem baru ini tidak hanya menjamin makanan layak dan bergizi bagi napi
Tetapi juga menjadi bagian penting dalam strategi nasional ketahanan pangan dan pemberdayaan masyarakat.
“Kita ingin pelayanan makanan bagi napi tidak asal kenyang, tapi juga sehat dan bermartabat. Ini bagian dari hak mereka sebagai warga binaan,” imbuhnya.
Sebagai landasan hukum, Menteri Imipas telah menerbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan makanan di UPT Pemasyarakatan.
Kebijakan ini mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam rantai distribusi makanan. Ia menambahkan, pengawasan terhadap penyedia bahan makanan akan dilakukan secara ketat dari tingkat UPT hingga pusat.
“Semua harus dilaporkan setiap hari. Ini bukan sekadar administrasi, tapi soal tanggung jawab atas hak hidup warga binaan,” tutup Agus Andrianto.(@Gus Kliwir)