PATI I Keputusan mendadak oleh Bupati Pati, Sudewo membuat publik terkejut. Setelah gelombang protes dan tekanan dari berbagai pihak
Sudewo resmi membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya melonjak hingga 250 persen.
Dalam konferensi pers darurat di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025), Sudewo menegaskan alasan pembatalan ini adalah demi menjaga ketertiban, memperlancar perekonomian, dan memastikan pembangunan daerah tetap berjalan.
“Mencermati perkembangan situasi dan kondisi, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan,” tegas Sudewo, didampingi Kapolresta, Dandim dan Kajari Pati.
Dengan pembatalan tersebut, tarif PBB-P2 akan kembali seperti tahun 2024 tanpa kenaikan sepeser pun.
Warga yang sudah membayar sesuai tarif baru akan menerima pengembalian selisih pembayaran.
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, uang sisa akan dikembalikan. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD dan Kepala Desa,” jelasnya.
Bupati Pati juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kebijakan yang memicu kontroversi.
“Saya tulus ikhlas untuk rakyat Pati. Tidak ada yang saya bedakan. Mari kita kembali bersatu demi kemajuan daerah,” ujar Bupati Pati, Sudewo.(Ek)