PATI I Kasus dugaan penipuan kembali mencuat di Kabupaten Pati. Kali ini, seorang oknum kepala desa berinisial EKS yang menjabat sebagai Kepala Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, dilaporkan ke Satreskrim Polresta Pati oleh tim kuasa hukum korban, Rabu (27/8/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Luqman Hakim SH dan Miftahul Huda SH dari Madani Law Firm yang menjadi penasihat hukum korban bernama Aldiano Pijakka Arie Prabowo.
Mereka menilai perbuatan yang dilakukan oknum kades itu, sudah masuk ranah pidana dan merugikan korban, hingga ratusan juta rupiah.
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa bermula pada 27 Desember 2022, ketika korban dimintai uang sebesar Rp 200 juta oleh oknum kades dengan janji akan diangkat sebagai perangkat desa dengan jabatan Kepala Dusun (Kadus).
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, jabatan itu tak kunjung diberikan. Tak berhenti di situ, pada 21 September 2023, korban kembali diminta menambah uang sebesar Rp20 juta, sehingga total kerugian mencapai Rp220 juta.
“Korban kami dijanjikan jabatan perangkat desa, namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Justru uangnya hilang tanpa kejelasan,” ujar Luqman Hakim SH kepada wartawan
Pihak kuasa hukum menegaskan, perbuatan oknum kades tersebut bukan hanya mencoreng nama baik pemerintahan desa, tetapi juga merugikan masyarakat secara langsung.
Oleh sebab itu, mereka mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Satreskrim Polresta Pati memproses laporan ini dengan serius. Jangan sampai praktik jual beli jabatan perangkat desa seperti ini dibiarkan.
Hal ini bisa menjadi preseden buruk di tengah masyarakat,” imbuh Miftahul Huda SH dengan nada bijaksana
Sementara itu, korban Aldiano mengaku dirinya mengalami kerugian besar, baik secara materi maupun psikis.
Ia berharap uangnya dapat kembali dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Saya hanya ingin keadilan ditegakkan.
Apa yang dijanjikan tidak pernah ada, dan saya sudah terlalu lama menunggu,” ungkap Aldiano dengan rasa kecewa.
Maka dalam kasus dugaan penipuan berkedok janji jabatan ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan oknum kepala desa .
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Namun, masyarakat berharap penegakan hukum berjalan transparan dan adil, tanpa pandang bulu”, pungkasnya.(red)