JAKARTA I Sosok Luqmanun Hakim, S.H dari Kantor Madani Law Firm, kini kembali menegaskan pentingnya jurnalis dalam menjalankan profesinya berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini disampaikannya saat memberikan edukasi hukum bagi insan media dan masyarakat, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, kode etik pers bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan landasan moral dan tanggung jawab publik yang wajib dipatuhi oleh setiap jurnalis.
“Jurnalis memiliki peran strategis dalam demokrasi, sehingga karya mereka harus berimbang, akurat dan tidak menyimpang dari koridor hukum,” ujar Luqmanun Hakim, Konsultan Hukum Redaksi tv10newsgroup.com kepada wartawan.
Selain membahas kode etik pers, pria yang juga dikenal sebagai santri ini turut memaparkan sejumlah aspek hukum lain, seperti hukum perdata, tindak pidana ringan (tipiring), hingga pidana umum yang sering ditemui masyarakat.
Ia menilai, banyak persoalan hukum yang sebenarnya bisa diselesaikan secara sederhana, jika masyarakat memahami dasar-dasarnya.
“Banyak kasus perdata, maupun tipiring yang sejatinya tidak harus berlarut-larut di pengadilan, jika pihak-pihak yang bersengketa mau duduk bersama dengan prinsip win-win solution,” lanjutnya.
Sebagai konsultan hukum redaksi, Luqmanun Hakim menaruh perhatian besar terhadap hubungan antara media dengan hukum.
Dia menilai, media memiliki peran penting dalam membentuk opini publik, namun sekaligus rawan berhadapan dengan persoalan hukum apabila lalai dalam pemberitaan.
“Sering kali jurnalis terjerat kasus hukum, karena kurang teliti dalam mengutip atau tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber terkait. Disinilah pentingnya kode etik pers menjadi pegangan utama,” paparnya.
Tidak hanya sebagai praktisi hukum, Luqmanun Hakim juga dikenal memiliki jiwa sosial yang tinggi.
Latar belakangnya sebagai santri membuatnya terbiasa mengedepankan nilai-nilai kejujuran, kebersamaan, dan keadilan dalam setiap langkahnya.
Baginya, profesi hukum tidak semata-mata soal materi, tetapi juga pengabdian kepada masyarakat.
“Menjadi seorang advokat bukan hanya soal membela klien di persidangan, tapi juga bagaimana kita bisa memberikan pencerahan dan membantu masyarakat yang kesulitan memahami hukum,” jelasnya.
Dengan pengalaman dan dedikasinya, ia berharap semakin banyak masyarakat yang sadar hukum dan semakin sedikit kasus yang berujung pada kesalahpahaman maupun kriminalisasi.
Menurutnya, penegakan hukum akan lebih efektif jika ada sinergi antara advokat, media dan masyarakat.
“Semua pihak punya tanggung jawab. Jurnalis dengan pemberitaannya, advokat dengan pendampingannya, serta masyarakat dengan kepatuhan hukumnya.
Jika tiga elemen ini berjalan beriringan, maka kehidupan demokrasi dan hukum di Indonesia akan semakin sehat,” pungkasnya.(red)