JAKARTA I Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) menyampaikan kecaman keras dan rasa kekecewaan mendalam terhadap tayangan program Xpose di Trans7
Yang dinilai telah menampilkan pemberitaan bernuansa pelecehan serta pencemaran terhadap kiai dan dunia pesantren.
Langkah tegas ini diambil menyusul beredarnya cuplikan video siaran yang dianggap tidak mendidik dan melecehkan martabat ulama, terutama terhadap para kiai yang menjadi panutan umat.
Luqmanun Hakim S.H, LBH GP Ansor menilai pemberitaan program tersebut tidak memenuhi kaidah jurnalistik yang benar
Bahkan cenderung melakukan framing negatif terhadap tokoh agama, tanpa memberikan ruang klarifikasi yang adil dan berimbang.
Dalam pernyataannya, LBH GP Ansor menambahkan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki kontribusi besar terhadap pembentukan moral, akhlak, dan karakter bangsa.
Oleh karena itu, lembaga pesantren beserta para kiai yang menjadi penjaga ilmu dan moral bangsa, tidak pantas dijadikan objek sensasi media.
“Syarat mutlak pemberitaan sebagaimana diatur oleh Dewan Pers adalah menjaga kualitas, akurasi, dan etika jurnalistik.
Namun, dalam tayangan Xpose, hal tersebut diabaikan. Program ini justru terkesan menghakimi dan menyesatkan publik,” ujar perwakilan LBH GP Ansor, Luqmanun Hakim S.H dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
LBH GP Ansor menyebut tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelecehan, fitnah, maupun framing negatif terhadap pesantren dan para ulama.
Menurutnya, media semestinya menjadi sarana edukasi dan pencerahan, bukan alat untuk menstigmatisasi lembaga keagamaan yang telah berjasa besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Pers harusnya menegakkan etika dan tanggung jawab sosial, bukan justru menimbulkan keresahan di masyarakat,” lanjut Luqmanun Hakim S.H, LBH GP Ansor.
Sehubungan dengan hal tersebut, LBH GP Ansor menyatakan empat sikap tegas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan advokasi hukum
- Menuntut pihak Trans7 untuk segera menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada para kiai, pesantren, dan umat Islam di seluruh Indonesia dalam waktu 1×24 jam.
- Menuntut penghapusan tayangan dan seluruh konten Xpose yang mengandung unsur pelecehan terhadap pesantren dari seluruh platform resmi Trans7.
- Mendorong Dewan Pers agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam tayangan tersebut.
- Mengimbau seluruh santri, alumni pesantren, kader Ansor dan Banser, serta masyarakat pesantren agar tetap tenang, beradab, dan menunggu arahan selanjutnya dalam menempuh langkah hukum yang diperlukan.
LBH GP Ansor juga mengajak seluruh insan pers untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat pentingnya menjaga marwah profesi jurnalistik dengan menjunjung kebenaran, keadilan dan akhlak pemberitaan.
“Ulama adalah pilar bangsa, bukan komoditas media,” tutup pernyataan resmi Luqmanun Hakim S.H,LBH GP Ansor.(red)













