SEMARANG – Fenomena menjamurnya oknum yang mengaku sebagai wartawan, tanpa dasar profesional kembali menuai kritik tajam.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini mendesak Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pemerintah daerah, agar lebih selektif dalam menjalin kerjasama dengan perusahaan media.
Dalam pernyataannya, Selasa (17/3/2026), Agus Kliwir menyoroti maraknya individu yang membuat portal blog atau website baru, lalu dengan mudah mengklaim diri sebagai wartawan.
Praktik ini dinilai merusak marwah dunia jurnalistik dan membingungkan masyarakat. Menurutnya, profesi wartawan bukan sekadar label, melainkan harus berlandaskan kompetensi
Etika, serta pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa setiap pewarta wajib memahami prinsip dasar jurnalistik
Seperti 5W+1H serta menghasilkan karya tulis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menekankan pentingnya legalitas perusahaan pers
Yang harus terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers, seperti Serikat Media Siber Indonesia.
Hal ini dinilai sebagai langkah konkret untuk memastikan kredibilitas media, sekaligus melindungi publik dari informasi yang tidak valid”, ujar Agus Kliwir, tokoh Nasioal Pers.
Lebih lanjut, ia meminta kepada DPRD provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah, agar memahami perbedaan antara media resmi dan media tidak terverifikasi.
Imbau pun dilontarkan kepada jajaran aparat, mulai dari Kapolres, Kapolresta, Korem, Pangdam, Kapolda Jateng, Dandim, hingga kepala daerah seperti gubernur dan bupati
Supaya tidak sembarangan menjalin kemitraan dengan pihak yang mengatasnamakan media.“Kami mendorong agar setiap kerjasama publikasi
Benar-benar dilakukan dengan perusahaan pers yang jelas legalitasnya, dan terdaftar di konstituen Dewan Pers.
Ini penting untuk menjaga kualitas informasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Kritik ini, sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak. agar kedepan lebih waspada terhadap keberadaan “wartawan instan” yang tidak memiliki standar profesional.
Jika tidak ditertibkan, dikhawatirkan praktik semacam ini. akan semakin meluas dan merusak kepercayaan publik terhadap media massa”, pungkasnya.(red)












