JAKARTA – Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta dilindungi dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dalam keterangan pers menyambut peringatan hari kebebasan pers sedunia (World Press Freedom Day), Minggu, 3 Mei 2026 di Jakarta.
Firdaus menyampaikan, SMSI yang kini menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di seluruh Indonesia
Hal ini, kami mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang selama ini dinilai memberi kemudahan dalam pengurusan badan hukum perusahaan media.
Menurutnya, dukungan negara melalui pemberian legitimasi hukum terhadap perusahaan pers merupakan langkah penting
Dalam memperkuat kemerdekaan pers, sekaligus menjamin hak asasi warga negara dalam memperoleh informasi.
“Hari ini tidak berlebihan, kalau kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, mendukung hak asasi manusia
Untuk menghargai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” kata Firdaus kepada wartawan
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sejak ditetapkan Majelis Umum PBB pada tahun 1993.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari inisiatif para wartawan Afrika yang berkumpul di Windhoek, Namibia pada tahun 1991.
Maka dalam pertemuan yang diselenggarakan oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Pertemuan tersebut menghasilkan deklarasi penting yang memperjuangkan kebebasan pers dan akhirnya mengukuhkan 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus menyebutkan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2026 dipusatkan di Zambia.
Momentum ini, kata dia, harus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi.
Dia juga menyoroti berbagai bentuk regulasi tambahan yang dinilai justru memperumit tumbuhnya perusahaan pers di Indonesia.
Agar mempercepat kebebasan pers tidak diperlukan legitimasi lain, yang dapat menyulitkan usaha pers, termasuk verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
“Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” Tambah Firdaus.
Kebebasan pers di Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan berserikat, dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan dijamin oleh undang-undang.
Kemerdekaan pers selanjutnya dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam konsiderans UU tersebut, kemerdekaan pers dinyatakan diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pada Bab II Pasal 2 UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
“Kemudian, pada Pasal 4 ayat 1 ditegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Ayat berikutnya menyatakan bahwa pers nasional, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Dalam ayat 3 pasal yang sama ditegaskan kembali bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” ungkap Firdaus.(red)












