JAKARTA – Langkah besar dilakukan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dengan menggandeng Mahkamah Agung (MA) untuk memperkuat budaya mediasi di Indonesia.
Kerjasama tersebut diarahkan pada program pendidikan, dan pelatihan mediator bersertifikat yang diharapkan mampu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Audiensi antara pengurus SMSI dan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto berlangsung di Gedung MA, Jakarta, Selasa (17/6/2026).
Pertemuan itu menjadi tindak lanjut atas surat resmi SMSI terkait pengajuan kerjasama dalam penyelenggaraan pelatihan mediator bersertifikat.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus menegaskan jaringan media siber memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Melalui 3.181 perusahaan media yang tersebar di 35 provinsi, SMSI siap menjadi mitra Mahkamah Agung dalam membangun budaya penyelesaian sengketa melalui jalan damai.
Menurut Firdaus, mediasi merupakan solusi yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian dibandingkan proses hukum yang berakhir pada menang atau kalah.
Karena itu, SMSI ingin para perwakilan organisasi di daerah ikut menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung.
Pelatihan yang diusulkan akan mengacu pada standar etika internasional Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi menjadi dasar dalam pembentukan mediator profesional”, ujar Firdaus kepada wartawan
Ketua Mahkamah Agung, Sunarto menilai peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi hal penting.
Ia menyebut masih banyak pihak yang datang ke pengadilan hanya untuk mencari kemenangan, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya.
Sunarto juga mencontohkan keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, sekitar 80 persen sengketa hukum berhasil diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan.
Dalam usulan kerjasama tersebut, SMSI menawarkan tiga fokus utama, yakni penyusunan kurikulum pelatihan mediator yang relevan dengan tantangan era digital
Untuk pengembangan sistem sertifikasi sesuai standar Mahkamah Agung, serta pelaksanaan pelatihan secara berkala di berbagai daerah”, lanjutnya
Kolaborasi antara SMSI dan Mahkamah Agung ini. bisa diharapkan dapat memperluas budaya dialog dan musyawarah di tengah masyarakat, sekaligus menjadi solusi efektif dalam mengurangi beban perkara di lembaga peradilan.(red)












