JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir hari ini melontarkan kritik keras serta kecaman tajam
Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo (NK), Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Agus Kliwir menegaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok berinisial A
Kini telah berstatus tersangka, merupakan tindakan biadab dan tidak manusiawi. Ia menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan seksual luar biasa
Hal ini mencoreng marwah dunia pendidikan, agama serta merusak citra pesantren di Indonesia.
“Pelanggaran hukum Ini adalah tindakan kejahatan seksual yang sangat menjijikkan dan harus dihukum seberat-beratnya.
Jangan ada ruang kompromi,” ujar Agus Kliwir dengan nada bijaksana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, kasus ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat, karena dilakukan di lingkungan pesantren
Semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar agama, dan membentuk karakter.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi berakhlak. tapi kalau ada predator seksual berkeliaran di dalamnya, itu sama saja merusak masa depan anak bangsa,” lanjutnya.
RPPAI menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang turun langsung ke wilayah Kabupaten Pati
Untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia menilai kehadiran Menteri PPPA menjadi bukti bahwa pemerintah pusat tidak menganggap peristiwa itu sebagai kasus lokal semata.
“Perhatian pemerintah pusat ini sangat penting. Artinya kasus ini tidak boleh dipandang remeh. Ini adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan tegas dan cepat,” tambahnya.
Pelaku harus dijerat dengan hukuman berlapis, termasuk menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak
Agar vonis yang dijatuhkan benar-benar maksimal dan memberi efek jera. “Pelaku harus dihukum dengan pasal berlapis.
Ini bukan satu korban, tapi puluhan santriwati. Ini sudah kategori kejahatan luar biasa,” kata Agus Kliwir
Tidak hanya mendesak hukuman berat terhadap tersangka, Agus Kliwir juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati agar segera mengambil tindakan tegas dengan menutup permanen Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.
Menurutnya, jika pondok tersebut terbukti menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual secara sistematis, maka negara tidak boleh memberikan toleransi sedikit pun.
“Pesantren itu tempat suci pendidikan, bukan tempat predator berkeliaran. kemenag harus tegas untuk tutup permanen.
Jangan beri kesempatan beroperasi lagi,” kecam Agus Kliwir dengan geram melihat adanya peristiwa ini.
Selain itu, Agus Kliwir mendesak Kemenag RI untuk segera mencabut izin operasional pondok tersebut, dan menghentikan seluruh aktivitas penerimaan santri baru.
Dia menilai, jika pondok masih dibiarkan berjalan, maka hal itu sama saja membuka peluang munculnya korban baru di kemudian hari.
“Negara tidak boleh lemah. jangan sampai pondok itu masih bisa menerima murid. cabut izinnya dan hentikan semua aktivitasnya,” tuturnya
Dalam pernyataannya, Agus Kliwir juga mendorong aparat kepolisian, khususnya Polresta Pati, untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dia menilai penundaan penahanan dapat memunculkan persepsi buruk di masyarakat, dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Polresta Pati harus segera amankan dan tahan pelaku. jangan ditunda-tunda. Ini bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan publik.
RPPAI bahkan mendesak agar aparat mempertimbangkan penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia
Sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2016 serta PP Nomor 70 Tahun 2020, sebagai langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual anak yang masuk kategori berat.
“Untuk kebiri kimia itu sudah ada aturannya. terapkan dan jangan ragu. Pelaku seperti ini harus diberi hukuman yang membuatnya tidak punya kesempatan mengulang,” ungkap Agus Kliwir.
Ia menambahkan, hukuman kebiri kimia harus disertai rehabilitasi sebagaimana diatur dalam regulasi, demi memastikan pelaku tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.
RPPAI akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menambahkan pihaknya juga akan memperjuangkan
Supaya para korban mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, serta pemulihan trauma.
“Kami tidak akan diam. Ini harus jadi pelajaran keras bagi semua pihak, pesantren harus kembali menjadi tempat aman, bukan tempat ancaman,” pungkasnya.(red)











