• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini
Sponsored by

UU Kebiri Harus Diterapkan Polresta Pati dan Pelaku Ditahan, RPPAI Kecam Keras Kasus Pencabulan

Redaksi by Redaksi
Mei 5, 2026
in Berita Terkini, HUKUM
0
UU Kebiri Harus Diterapkan Polresta Pati dan Pelaku Ditahan, RPPAI Kecam Keras Kasus Pencabulan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir hari ini melontarkan kritik keras serta kecaman tajam

Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo (NK), Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Agus  Kliwir menegaskan, kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok berinisial A

Baca Juga

Dari Masjid Jami’ Assa’adah, Kapolresta Pati Serukan Pati Aman dan Generasi Muda Terjaga

Dari Masjid Jami’ Assa’adah, Kapolresta Pati Serukan Pati Aman dan Generasi Muda Terjaga

September 24, 2026
Halimah Tembus 16 Besar Rektor UGM Cup VII

Halimah Tembus 16 Besar Rektor UGM Cup VII

September 23, 2026
Agus Kliwir : Loyalitas, Integritas dan Legalitas Jadi Fondasi

Agus Kliwir : Loyalitas, Integritas dan Legalitas Jadi Fondasi

September 22, 2026

Kini telah berstatus tersangka, merupakan tindakan biadab dan tidak manusiawi. Ia menyebut kasus tersebut sebagai kejahatan seksual luar biasa

Hal ini mencoreng marwah dunia pendidikan, agama serta merusak citra pesantren di Indonesia.

“Pelanggaran hukum Ini adalah tindakan kejahatan seksual yang sangat menjijikkan dan harus dihukum seberat-beratnya.

Jangan ada ruang kompromi,” ujar Agus Kliwir dengan nada bijaksana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, kasus ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat, karena dilakukan di lingkungan pesantren

Semestinya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk belajar agama, dan membentuk karakter.

“Pesantren adalah lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi berakhlak. tapi kalau ada predator seksual berkeliaran di dalamnya, itu sama saja merusak masa depan anak bangsa,” lanjutnya.

RPPAI menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang turun langsung ke wilayah Kabupaten Pati

Untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ia menilai kehadiran Menteri PPPA menjadi bukti bahwa pemerintah pusat tidak menganggap peristiwa itu sebagai kasus lokal semata.

“Perhatian pemerintah pusat ini sangat penting. Artinya kasus ini tidak boleh dipandang remeh. Ini adalah kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan tegas dan cepat,” tambahnya.

Pelaku harus dijerat dengan hukuman berlapis, termasuk menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak

Agar vonis yang dijatuhkan benar-benar maksimal dan memberi efek jera. “Pelaku harus dihukum dengan pasal berlapis.

Ini bukan satu korban, tapi puluhan santriwati. Ini sudah kategori kejahatan luar biasa,” kata Agus Kliwir

Tidak hanya mendesak hukuman berat terhadap tersangka, Agus Kliwir juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati agar segera mengambil tindakan tegas dengan menutup permanen Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.

Menurutnya, jika pondok tersebut terbukti menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual secara sistematis, maka negara tidak boleh memberikan toleransi sedikit pun.

“Pesantren itu tempat suci pendidikan, bukan tempat predator berkeliaran. kemenag harus tegas untuk tutup permanen.

Jangan beri kesempatan beroperasi lagi,” kecam Agus Kliwir dengan geram melihat adanya peristiwa ini.

Selain itu, Agus Kliwir mendesak Kemenag RI untuk segera mencabut izin operasional pondok tersebut, dan menghentikan seluruh aktivitas penerimaan santri baru.

Dia menilai, jika pondok masih dibiarkan berjalan, maka hal itu sama saja membuka peluang munculnya korban baru di kemudian hari.

“Negara tidak boleh lemah. jangan sampai pondok itu masih bisa menerima murid. cabut izinnya dan hentikan semua aktivitasnya,” tuturnya

Dalam pernyataannya, Agus Kliwir juga mendorong aparat kepolisian, khususnya Polresta Pati, untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dia menilai penundaan penahanan dapat memunculkan persepsi buruk di masyarakat, dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Polresta Pati harus segera amankan dan tahan pelaku. jangan ditunda-tunda. Ini bisa berdampak buruk terhadap kepercayaan publik.

RPPAI bahkan mendesak agar aparat mempertimbangkan penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia

Sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2016 serta PP Nomor 70 Tahun 2020, sebagai langkah tegas terhadap pelaku kekerasan seksual anak yang masuk kategori berat.

“Untuk kebiri kimia itu sudah ada aturannya. terapkan dan jangan ragu. Pelaku seperti ini harus diberi hukuman yang membuatnya tidak punya kesempatan mengulang,” ungkap Agus Kliwir.

Ia menambahkan, hukuman kebiri kimia harus disertai rehabilitasi sebagaimana diatur dalam regulasi, demi memastikan pelaku tidak kembali menjadi ancaman bagi masyarakat.

RPPAI akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menambahkan pihaknya juga akan memperjuangkan

Supaya para korban mendapatkan perlindungan maksimal, pendampingan psikologis, serta pemulihan trauma.

“Kami tidak akan diam. Ini harus jadi pelajaran keras bagi semua pihak, pesantren harus kembali menjadi tempat aman, bukan tempat ancaman,” pungkasnya.(red)

Post Views 405
Tags: #rppai #pencabulan #pati
Previous Post

Kekompakan dan Keamanan, Dansatgas Kodim Pati Gelar Apel

Next Post

Jalan Baru Desa Godo, Agus : Sekarang Nyaman

Redaksi

Redaksi

Next Post
Jalan Baru Desa Godo, Agus : Sekarang Nyaman

Jalan Baru Desa Godo, Agus : Sekarang Nyaman

Recommended

200 Lebih Paket Banprov Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Audit dan Transparansi

200 Lebih Paket Banprov Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Audit dan Transparansi

22 jam ago
Safari Subuh, Kapolresta Pati Sapa Warga Gembong

Safari Subuh, Kapolresta Pati Sapa Warga Gembong

1 hari ago

Trending

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

1 hari ago
Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

1 minggu ago

Popular

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

Investasi Pati Menggeliat, Uceng Pengusaha Asal Juwana Turut Berkiprah

1 hari ago
Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

2 bulan ago
Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

3 minggu ago
Anniversary ke-4, LSM Laskar Joyo Kusumo Santuni Anak Yatim dan Gelar Orkes Dangdut

Anniversary ke-4, LSM Laskar Joyo Kusumo Santuni Anak Yatim dan Gelar Orkes Dangdut

4 minggu ago
Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

Bimbing Calon Praktisi Hukum, Law Office Ganesha & Partners Terima 8 Mahasiswa UIN Sunan Kudus

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In