JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Seorang pria berinisial AR (20) telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat
Hari ini segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan.
Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa pelaku diketahui telah mengenal korban melalui teman korban sejak April 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Sabtu, 23 Mei 2026, korban diajak ke rumah pelaku, sebelum akhirnya mengalami tindakan kekerasan seksual.
Menurut keterangan korban, dirinya sempat melakukan perlawanan dan berusaha meminta pertolongan.
Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena pelaku diduga menggunakan kekerasan untuk melancarkan aksinya.
Kompol Nunu menambahkan, bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Selain memproses hukum tersangka, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, guna membantu pemulihan kondisi mentalnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara
Berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis, serta menggandeng UPT P3A DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya
Inisial AR dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, kata Kompol Nunu saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/5/26).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor, apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak
Agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin serta hak-hak korban dapat terlindungi secara maksimal.(red)












