• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tambora

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2026
in Berita Terkini, HUKUM, NASIONAL
0
Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tambora
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Seorang pria berinisial AR (20) telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada pihak kepolisian.

Baca Juga

Rangkul Ojek Online dan Sahabat Difabel, Kakorlantas Polri Gelar “Polantas Menyapa”

Rangkul Ojek Online dan Sahabat Difabel, Kakorlantas Polri Gelar “Polantas Menyapa”

Mei 30, 2026
Polisi Gagalkan Sajam Online, Pengawasan Orang Tua Dinilai Lemah

Polisi Gagalkan Sajam Online, Pengawasan Orang Tua Dinilai Lemah

Mei 28, 2026
Temuan BPK, Ketua Ormas Badak Pinta Evaluasi Kadis PUPR Banten

Temuan BPK, Ketua Ormas Badak Pinta Evaluasi Kadis PUPR Banten

Mei 28, 2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat

Hari ini segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang diperlukan.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi menjelaskan bahwa pelaku diketahui telah mengenal korban melalui teman korban sejak April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Sabtu, 23 Mei 2026, korban diajak ke rumah pelaku, sebelum akhirnya mengalami tindakan kekerasan seksual.

Menurut keterangan korban, dirinya sempat melakukan perlawanan dan berusaha meminta pertolongan.

Namun upaya tersebut tidak berhasil, karena pelaku diduga menggunakan kekerasan untuk melancarkan aksinya.

Kompol Nunu menambahkan, bahwa penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Selain memproses hukum tersangka, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis, guna membantu pemulihan kondisi mentalnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara

Berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis, serta menggandeng UPT P3A DKI Jakarta untuk memberikan pendampingan kepada korban.

Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya

Inisial AR dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, kata Kompol Nunu saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/5/26).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor, apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak

Agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin serta hak-hak korban dapat terlindungi secara maksimal.(red)

Post Views 7
Tags: #polisi #kekerasan #pelaku
Previous Post

Rangkul Ojek Online dan Sahabat Difabel, Kakorlantas Polri Gelar “Polantas Menyapa”

Redaksi

Redaksi

Recommended

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tambora

Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tambora

31 menit ago
Rangkul Ojek Online dan Sahabat Difabel, Kakorlantas Polri Gelar “Polantas Menyapa”

Rangkul Ojek Online dan Sahabat Difabel, Kakorlantas Polri Gelar “Polantas Menyapa”

20 jam ago

Trending

Pemkab Pati Perkuat Pelayanan dan Investasi

Pemkab Pati Perkuat Pelayanan dan Investasi

5 hari ago
Temuan BPK, Ketua Ormas Badak Pinta Evaluasi Kadis PUPR Banten

Temuan BPK, Ketua Ormas Badak Pinta Evaluasi Kadis PUPR Banten

3 hari ago

Popular

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

Tolak Posko AMPB di Depan Mapolresta Pati, LBH GP Ansor : Jangan Ganggu Warga dan Dunia Pendidikan

1 bulan ago
Posko AMPB Kembali Dibubarkan Aparat Gabungan, Polresta Pati Tegas Jaga Ketertiban

Posko AMPB Kembali Dibubarkan Aparat Gabungan, Polresta Pati Tegas Jaga Ketertiban

4 minggu ago
Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

2 minggu ago
RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim Polresta Pati, Libas Buronan Kasus Pencabulan

RPPAI Apresiasi Kasat Reskrim Polresta Pati, Libas Buronan Kasus Pencabulan

3 minggu ago
Pemerintah, TNI – Polri Gandeng Ormas, LSM dan Pers Legal, Firman Subagyo Soroti Posko AMPB

Pemerintah, TNI – Polri Gandeng Ormas, LSM dan Pers Legal, Firman Subagyo Soroti Posko AMPB

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In