• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

RPPAI Bongkar Arti Bullying, KDRT dan Bahaya Narkoba, Ini Dasar Hukumnya

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2026
in Berita Terkini, NASIONAL, Terpopuler
0
RPPAI Bongkar Arti Bullying, KDRT dan Bahaya Narkoba, Ini Dasar Hukumnya
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA – Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat mengajak masyarakat untuk memahami berbagai bentuk kekerasan yang masih kerap terjadi

Mulai dari bullying (perundungan), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Ketua Umum RPPAI Pusat, Agus Kliwir menjelaskan bahwa bullying atau perundungan adalah tindakan menyakiti seseorang secara sengaja dan dilakukan berulang kali, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media sosial (cyberbullying).

Baca Juga

Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Agustus 5, 2026
Kapolresta Pati Sapa Warga Lewat Safari Subuh, Perkuat Kamtibmas dari Masjid

Kapolresta Pati Sapa Warga Lewat Safari Subuh, Perkuat Kamtibmas dari Masjid

Agustus 5, 2026
Safari Subuh Perdana, Kapolresta Pati Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusivitas

Safari Subuh Perdana, Kapolresta Pati Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kondusivitas

Agustus 4, 2026

Bentuknya dapat berupa memukul, menendang, menghina, mengejek, mengancam, mengucilkan, menyebarkan fitnah, hingga mempermalukan korban di depan umum.

“Bullying bukan sekadar bercanda. Apabila tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami ketakutan, trauma, depresi dan kehilangan rasa percaya diri

Bahkan mengganggu pendidikan dan masa depannya, maka itu merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/26).

RPPAI juga menyoroti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran terhadap pasangan, anak, atau anggota keluarga.

Menurutnya, anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan berisiko mengalami gangguan mental, emosional, hingga meniru perilaku kekerasan saat dewasa.

Selain itu, RPPAI mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental, memicu tindak kriminal, menyebabkan putus sekolah, menghancurkan hubungan keluarga, serta menghilangkan masa depan generasi muda.

Agus Kliwir menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua

Agar kedepan memberikan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun penelantaran”, lanjutnya.

Sementara itu, terhadap korban KDRT, negara memberikan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Undang-undang tersebut mengatur hak korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, serta memberikan sanksi pidana bagi pelaku sesuai tingkat perbuatannya.

“Setiap anak dan perempuan memiliki hak untuk hidup aman, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan.

Pelaku bullying, kekerasan terhadap anak maupun perempuan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, apabila memenuhi unsur pidana,” kata Agus Kliwir.

RPPAI mengimbau para orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk meningkatkan pengawasan, pendidikan karakter, serta membangun komunikasi yang baik dengan anak

Supaya mereka berani melapor, apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan perundungan, kekerasan, maupun penyalahgunaan narkoba.

Melalui edukasi tersebut, RPPAI berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak

Bebas dari kekerasan terhadap perempuan, serta terbebas dari penyalahgunaan narkoba, demi mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkarakter”, pungkasnya.(red)

Post Views 13
Tags: #rppai #pusat #uu #perlindungananak
Previous Post

Kapolresta Pati Sapa Warga Lewat Safari Subuh, Perkuat Kamtibmas dari Masjid

Next Post

Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Redaksi

Redaksi

Next Post
Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Recommended

Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

Agus Kliwir Desak BPK Audit Kerjasama Publikasi di Perusahaan Media, Ini Alasannya

9 menit ago
RPPAI Bongkar Arti Bullying, KDRT dan Bahaya Narkoba, Ini Dasar Hukumnya

RPPAI Bongkar Arti Bullying, KDRT dan Bahaya Narkoba, Ini Dasar Hukumnya

2 jam ago

Trending

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

6 hari ago
Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

6 tahun ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

4 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

3 minggu ago
Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

6 tahun ago
PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

4 minggu ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

6 hari ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In