PATI – Profesi lawyer atau advokat tidak sekadar berkaitan dengan kemampuan memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga menuntut kualitas, integritas serta penghayatan terhadap tanggung jawab profesi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Agus Prasetiyo, S.H., M.H, konsultan hukum media center tv10newsgroup.com, infoklik.co dan korantv10.com, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, seorang lawyer harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap berbagai bidang hukum, mulai dari hukum perdata, tindak pidana ringan (tipiring), hingga perkara pidana.
“Sebagai advokat, kita harus benar-benar menjiwai profesi. Prinsip keadilan harus menjadi landasan utama
Dalam memberikan pendampingan dan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Agus Prasetiyo, S.H., M.H kepada wartawan
Ia menekankan, advokat idealnya berada di garda depan, dalam memperjuangkan kepentingan hukum masyarakat dengan tetap berpegang teguh pada aturan dan kode etik profesi.
Menurutnya, kualitas seorang lawyer tidak hanya diukur dari kemampuan memenangkan perkara, tetapi juga dari sikap profesional, integritas, tanggung jawab dan keteladanan dalam menjalankan tugas.
“Seorang lawyer harus idealis, menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum, sekaligus mampu menjadi pemimpin yang baik dan teladan bagi masyarakat,” lanjutnya.
Kami berharap para advokat terus meningkatkan kompetensi dan menjaga marwah profesi, agar kehadiran lawyer benar-benar memberikan manfaat serta rasa keadilan bagi masyarakat.(red)












