PATI – Membimbing generasi muda untuk memahami praktik hukum secara langsung, hari ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia profesional.
Hal tersebut dilakukan Law Office Ganesha & Partners Advokat & Mediator dengan menerima delapan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus, dalam program Praktikum Terintegrasi (PKL & PPL) Tahun 2026.
CEO Law Office Ganesha & Partners Advokat & Mediator, Anwar Yusuf, SH, MH, CM menerima kedatangan mahasiswa tersebut untuk mengikuti kegiatan praktik lapangan yang berlangsung mulai 21 September hingga 20 November 2026.
Selama mengikuti program, para mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk mempelajari berbagai aspek hukum, secara lebih dekat.
Materi dan pengalaman praktik diarahkan pada pemahaman mengenai hukum perdata, hukum pidana, serta tindak pidana ringan (tipiring).
Anwar Yusuf, SH, MH, CM menyampaikan bahwa kegiatan magang tidak hanya menjadi sarana bagi mahasiswa untuk memenuhi kewajiban akademik
Tetapi juga sebagai kesempatan untuk mengenal bagaimana proses penanganan persoalan hukum berlangsung dalam praktik.
Menurutnya, pemahaman teori yang diperoleh di bangku kuliah, perlu dilengkapi dengan pengalaman lapangan. agar kedepan mahasiswa memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai profesi dan dunia hukum.
“Mahasiswa perlu mendapatkan ruang untuk belajar, bertanya dan memahami bagaimana teori hukum diterapkan dalam persoalan yang dihadapi masyarakat,” ujar Anwar Yusuf, SH, MH, CM kepada wartawan, Selasa (22/9/26).
Ia menambahkan, pembinaan mahasiswa merupakan bagian dari upaya ikut mempersiapkan generasi muda yang memiliki pemahaman hukum, etika profesi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Melalui program praktikum terintegrasi ini. delapan mahasiswa Fakultas Syariah UIN Sunan Kudus diharapkan dapat memperoleh pengalaman dan wawasan yang bermanfaat, sebagai bekal memasuki dunia kerja maupun profesi hukum.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara lembaga pendidikan dan praktisi hukum, dalam memberikan ruang pembelajaran kepada mahasiswa secara langsung di lingkungan profesional.
Dengan pendampingan selama masa praktik, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis hukum
Kedepan bisa mampu melihat pentingnya integritas, ketelitian, etika, serta keberpihakan pada proses hukum yang adil dalam menjalankan profesi di masa mendatang”, pungkasnya.(red)












