PATI – Hilangnya tugu knalpot brong berbentuk Patung Ikan Bandeng Raksasa dari bundaran air mancur sisi barat Alun-Alun Pati, memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, Minggu (1/11/26).
Monumen yang dahulu menjadi simbol kampanye tertib berlalu lintas, sekaligus representasi identitas daerah. kini tak lagi menghiasi kawasan tersebut.
Masyarakat pun mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra agar mengevaluasi kebijakan relokasi dan mempertimbangkan untuk mengembalikan tugu tersebut ke ruang publik yang strategis.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar bongkar pasang sebuah monumen. Ini menyangkut penghargaan terhadap karya lokal, identitas daerah, serta keberlanjutan pesan edukasi yang pernah digaungkan melalui simbol unik ini.
Tugu yang diresmikan pada 15 Januari 2024 itu bukan monumen biasa. Patung berukuran sekitar 2 x 11,5 meter tersebut dirakit menggunakan 4.031 knalpot brong hasil sitaan razia.
Pengerjaannya melibatkan pengrajin lokal dari Desa Rendole dan diselesaikan dalam waktu sekitar 10 hari.
Gagasan pembuatannya berasal dari Satlantas Polresta Pati sebagai bagian dari kampanye Jateng Zero Knalpot Brong.
Para penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, membangun kesadaran berlalu lintas, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pemilihan bentuk ikan bandeng pun bukan tanpa alasan. Bandeng merupakan salah satu identitas kuliner yang melekat kuat dengan Kabupaten Pati.
Perpaduan antara ribuan knalpot hasil penindakan dan bentuk ikan bandeng menjadikan monumen tersebut memiliki nilai edukasi, kreativitas, sekaligus karakter lokal.
Namun, pada 30 November 2025, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) membongkar dan merelokasi tugu dengan alasan penataan kawasan alun-alun agar terlihat lebih estetis.
Pertanyaannya, apakah penataan kota harus selalu berujung pada hilangnya ikon nasional yang sudah dikenal masyarakat?
Penataan ruang publik memang penting. Keindahan, kenyamanan, dan fungsi kawasan harus menjadi perhatian pemerintah.
Namun, penataan semestinya tidak mengabaikan nilai sejarah, identitas lokal, serta manfaat edukasi yang melekat pada sebuah monumen.
Jika lokasi semula dianggap tidak lagi sesuai dengan konsep penataan, pemerintah seharusnya dapat mempertimbangkan lokasi alternatif yang tetap strategis, mudah dilihat, dan mampu mempertahankan fungsi edukatifnya.
Jangan sampai alasan estetika justru membuat sebuah karya yang memiliki cerita, dan pesan sosial kehilangan tempat di tengah masyarakat.
Masyarakat meminta Plt Bupati Pati tidak tinggal diam. Evaluasi perlu dilakukan secara terbuka, termasuk menjelaskan keberadaan tugu setelah relokasi
Pertimbangan penentuan lokasi baru, serta kemungkinan mengembalikannya sebagai ikon kebanggaan daerah.
Tugu tersebut memang bukan satu-satunya simbol Kabupaten Pati. Namun, keunikannya menjadikan monumen itu memiliki daya tarik tersendiri
Ribuan knalpot brong yang sebelumnya menjadi sumber kebisingan diubah menjadi karya yang membawa pesan ketertiban berlalu lintas.
Inilah nilai yang semestinya dipertahankan. Barang hasil penindakan tidak sekadar menjadi tumpukan barang sitaan, tetapi diolah menjadi media edukasi yang dapat dilihat dan diingat masyarakat.
Pemerintah daerah juga perlu mendengar aspirasi warga sebelum memutuskan nasib simbol-simbol yang telah menjadi bagian dari ruang publik.
Keterbukaan informasi dan pelibatan masyarakat merupakan langkah penting agar kebijakan penataan tidak menimbulkan kesan bahwa identitas lokal dapat disingkirkan begitu saja.
“Kini, desakan agar Patung Ikan Bandeng Raksasa dikembalikan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam merawat identitas Kabupaten Pati.
Jangan sampai tugu yang dibangun dari 4.031 knalpot hasil penindakan justru berakhir sebagai ikon yang hanya dikenang dalam foto.
Masyarakat menunggu langkah nyata Plt Bupati Pati, memberikan penjelasan yang transparan, mengevaluasi kebijakan relokasi, dan mempertimbangkan pengembalian tugu ke lokasi yang layak.
Sebab, membangun daerah bukan hanya soal mempercantik wajah kota. Lebih dari itu, pemerintah juga berkewajiban menjaga karakter, sejarah, dan karya yang memiliki makna bagi masyarakat”, pungkasnya.(red)










