• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING DAERAH

BLT Dana Desa Diperpanjang 3 Bulan Lagi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Mei 27, 2020
in DAERAH, NASIONAL
0
BLT Dana Desa Diperpanjang 3 Bulan Lagi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA, tv10newsgroup.com- Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang masa penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa menjadi enam bulan dari yang sebelumnya hanya tiga bulan.

Ini tertuang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Penetapan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD).

Melalui aturan Pemerintah RI ini menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Dana Desa kepada masyarakat. Maka, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti pun menjelaskan, dengan perpanjangan masa penyaluran tersebut maka pemerintah juga menambah besaran BLT menjadi Rp 2,7 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dari yang sebelumnya Rp 1,8 juta per KPM dalam 3 bulan (April, Mei, Juni 2020) jadi Rp. 2,7 juta per tiga bulan tersebut.

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

“Sehingga total anggaran untuk BLT Dana Desa meningkat dari Rp 21,19 triliun menjadi Rp 31,79 triliun,” kata Astera dalam keterangannya yang di sadur dari Kompas.com, Jumat (22/5/2020).

Lebih rinci Astera menjelaskan, pada tiga bulan pertama, KPM akan mendapatkan BLT sebesar Rp 600.000 per bulan, sementara tiga bulan berikutnya sebesar Rp 300.000 per bulan.

Selain itu, untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa, Pemerintah pun mendesain ulang sistem pencairan Dana Desa.

Hal itu dilakukan Pemerintah pusat memberikan relaksasi/keleluasan dalam persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II, yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III, serta memperluas cakupan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

READ  Dua Wartawan di Pati Jadi Korban Kekerasan, PWI dan IJTI Lapor Polisi

Akibatnya persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I akan lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/walikota tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan Bupati/Walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III, sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan.

Penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yaitu 15 persen, 15 persen dan 10 persen. Dan untuk Desa yang memiliki anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp. 800 juta sampai Rp. 1,2 Milliar harus mengalokasikan maksimal 30 % dari total jumlah Dana Desa untuk BLT.

Dan untuk Desa yang Dana Desa nya lebih dari Rp. 1,2 Milluar keatas harus mengalokasikan 35% dari total anggarannya untuk penyaluran BLT Dana Desa (BLTDes).

Penyaluran Dana Desa tahun 2020 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019 dimana hingga 30 April 2020, penyaluran Dana Desa telah terealisasi sebesar Rp 20,99 triliun atau 29,48 persen dari pagu alokasi.

Sementara itu, penetapan PMK 50/PMK.07/2020 diharapkan semakin mempercepat penyaluran Dana Desa.

Penyaluran Dana Desa pada bulan Mei diperkirakan sebesar Rp 11,67 triliun sehingga sampai dengan akhir Mei penyaluran Dana Desa dapat mencapai Rp 31,96 triliun, atau sama dengan 44,9 persen dari pagu Dana Desa.

Selanjutnya, pada akhir Juni penyaluran Desa diperkiran sudah mencapai Rp 42,64 triliun atau sama dengan 59,9 persen dari pagu Dana Desa. Dengan demikian, pada semester I tahun 2020 penyaluran Dana Desa dapat melebihi 50 persen pagu Dana Desa.

READ  Program "Tilik Sekolah" Gagasan Kapolres Bojonegoro

Nah,” penyaluran Dana Desa (DD) tahap pertama dan tahap kedua masing-masing dilakukan dalam tiga kali penyaluran, yakni dengan besaran 15%, 15%, dan 10%,” kata Prima.

Berbeda dengan PMK sebelumnya yang mewajibkan adanya laporan pelaksanaan BLTDes sebagai syarat penyaluran, maka pada PMK ini persyaratan tersebut dihilangkan atau tanpa persyaratan.

Penyaluran Dana Desa juga dapat dilakukan dua kali dalam sebulan, dengan rentang waktu paling cepat dua minggu. Pengaturan ini, juga lebih cepat bila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yang hanya dilakukan setiap bulan.

Selanjutnya, PMK terbaru ini juga menghapus sanksi Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak melaksanaksn pemberian BLT dari Dana Desa.

Ini bisa berlaku, bila Pemdes tidak dapat melaksanakan BLT Dana Desa (BLTDes), karena hasil musyawarah desa khusus (musdesus) menyatakan,’tidak terdapat calon BLT yang memenuhi kriteria pemberian bantuan di desa’.(yustus)

Post Views 266
Previous Post

Pandemi Covid 19, Danrem 081/DSJ Minta Anggotanya Siap Biasakan Diri Hadapi Masa New Normal

Next Post

Sulit Tentukan Penerima BLT Dana Desa

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Sulit Tentukan Penerima BLT Dana Desa

Sulit Tentukan Penerima BLT Dana Desa

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

14 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago

What You Need to Know About Baby Weight Gain

2 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

14 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In