• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Komnas PA Mendesak Polisi Segera Menangkap Penganiayaan Tiga Bocah Pemulung Di Pasar Rengit Kota Medan

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 8, 2020
in HUKUM
0
Komnas PA Mendesak Polisi Segera Menangkap Penganiayaan Tiga Bocah Pemulung Di Pasar Rengit Kota Medan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait geram dan marah besar ketika melihat tayangan video yang mempertontonkan penyiksaan dan penganiayaan terhadap 3 orang anak pemulung yang viral di media sosial.

Mengingat serangan kekerasan fisik, penganiayaan, serta penyiksaan terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa serta melanggar harkat dan martabat manusia dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta dan mendesak segera Polrestabes Medan menangkap dan menahan pelaku penyerangan dengan kekerasan, penganiayaan serta penyiksaan terhadap 3 bocah pemulung yang terjadi Pasar Rengit Tuntungan Kota Medan itu, demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di kantornya kepada sejumlah media masa yang meminta penjelasan atas viralnya serangan kekerasan dan penganiayaan terhadap tiga bocah pemulung yang terjadi di Pasar Rengit Tuntungan, Kota Medan yang viral di media sosial Jumat 22/05/20.

Lebih lanjut Arist nenjelaskan apapun bentuk kesalahan yng dituduhkan kepada anak, oleh siapapun, anak wajib terbebas dari serangan kekerasan serta penyiksaan dan oleh Udang-undang Nomor : 35 tahun 2014 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor : 39 tahun 1999 tentang HAM dapat diancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun pidana penjara.

Baca Juga

Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

November 1, 2026
Cegah Penyelundupan ke Luar Negeri, Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Cegah Penyelundupan ke Luar Negeri, Bareskrim Polri dan KKP Selamatkan Benih Lobster

Oktober 20, 2026
Agus Kliwir Apresiasi Brigjen Pol. Susatyo sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri

Agus Kliwir Apresiasi Brigjen Pol. Susatyo sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri

Oktober 14, 2026

Mengingat tindakan kekerasan terhadap 3 orang pemulung yang mengalami penganiayaan dan penyiksaan oleh warga Pasar Rengit Tuntungan, kasus penyiksaan ini harus diselesaikan secara cepat, tepat dan adil.

Arist Merdeka Sirait lebih jauh menjelaskan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan, penganiayaan penyiksaan serta serangan kekerasan terhadap anak dalam dimintai keterangan yang dituduhkan atau disangkahkan kepada anak seperti yang terjadi di Pasar Rengit Tuntingan Kota Medan

Kasus kekerasan ini berawal dari sebuah video yang memperlihatkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan pria dewasa terhadap 3 bocah pemulung yang viral di media sosial. Tiga bocah pemulung ini Rabu 20 Mei 2020 dituduh warga Tuntungan telah mencuri, namun tanpa bukti, sabtu (23/05/20 ).

Adapun 3 bocah itu telah berkali-kali mengatakan kepada warga Pasat Rengit bahwa mereka tak mencuri apapun.

Peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat ketiga bocah pemulung ini lagi mengorek-ngorek tanpa, kemuduan dikejar anjing dan pemulung ini pun spontan lari ketakutan lantas diteriakin oleh warga Pasar Rengit maling seperti yang dilakukan oleh bapak yang memukul pakai sapu yang dilakukan pria paruh baya yang tak mengenakan baju itu bahkan menganiaya kedua bocah pemulung lainnya ya dalam video itu pria tersebut juga tampak memukul salah satu dari ketiga bocah itu dengan menggunakan kayu disaksian oleh banyak warga namun tidak menerainya.

Atas peristiwa serangan kekerasan, penganiayaan serta penyiksaan terhadap 3 bocah pemulung, Komnas Perlindungan Anak bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kota Medan dan LPA Provinsi Sumatera Utara segera membentuk Tim Litigasi dan Rehabilitadi Sosial Terpadu berkoordinasi dengan Polrestabes Medan untuk segera mengungkap tabir serangan Kekerasan ini dan merekomendasika Polrestabes Medan untuk melakukan tindakan cepat dan tepat terhadap peristiwa ini.

Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bahwa Polrestabes Medan dengan kekuatan profesionalnya Kasatreskrimum Polresta Medan segera menangkap dan menahan pelaku.

Untuk kepentingan pengawalan kasus ini, Komisi nasional Perlindungan Anak segera bertulis surat untuk memberi dukungan kepada Polrestabes Medan dalam percepatan menyelesaikan masalah ini dengannpendekatan keadilan dan rasa nyaman bagi 3 orang pemulung yang telah mengalami serangan kekerasan itu. Pada prinsipnya tidak ada toleransi terhadap kekerasan yang terjadi dalam kehidupan anak-anak, demikian tegas Arist.(@gus)

Post Views 489
Previous Post

Ketua Umum Parade Nusantara Mendukung Kinerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Untuk Melakukan Sidak Para Penambang Tanpa Ijin

Next Post

Kapolresta Tangerang Sosialisasikan New Normal dan Protokol Kesehatan

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Kapolresta Tangerang Sosialisasikan New Normal dan Protokol Kesehatan

Kapolresta Tangerang Sosialisasikan New Normal dan Protokol Kesehatan

Recommended

Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

8 jam ago
Bukan Sekadar Patroli, Kapolresta Pati Ciptakan Kedamaian dan Kerukunan Beragama

Bukan Sekadar Patroli, Kapolresta Pati Ciptakan Kedamaian dan Kerukunan Beragama

1 hari ago

Trending

Pajak Hiburan di Pati Jadi Sorotan, BPKAD Harus Pastikan Kewajiban EO

Pajak Hiburan di Pati Jadi Sorotan, BPKAD Harus Pastikan Kewajiban EO

5 hari ago
Kapolda Jateng Apresiasi Pembukaan Muktamar Muhammadiyah

Kapolda Jateng Apresiasi Pembukaan Muktamar Muhammadiyah

4 tahun ago

Popular

Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

Pelaku Kabur NTB, Polisi Kenapa Diam?

4 minggu ago
79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

79 Pejabat Dirombak, Plt Bupati Pati Tantang Kinerja Nyata

1 minggu ago
Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

Polisi Sikat Balap Liar, 5 Motor Modifikasi Disita

8 jam ago
Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

Cetak Generasi Berakhlak, Hari Santri Bawa Pesan Penting

2 minggu ago
Polsek Margorejo Pererat Silaturahmi Kamtibmas Bersama Warga

Polsek Margorejo Pererat Silaturahmi Kamtibmas Bersama Warga

4 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In