• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Waspada !!! Siantar Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 13, 2020
in NASIONAL
0
Waspada !!! Siantar Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PEMATANG SIANTAR,TV10Newsgroup.com –  Dalam kurun waktu dua tahun yakni dari 2018 hingga akhir 2019, Kota Pematang Siantar sudah berada dalam Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Angka peningkatan terkonfirmasi ini sudah terlihat dimana di tahun 2018 dilaporkan ditemukan 45 kasus sedangkan ditahun 2019 dilaporkan 67 kasus sementara dalam kurun waktu Januari-Mei 2020 termasuk dalam periode “stay at home” untuk menghadapi pandemi Covid 19, berdampak ditemukannya 12 kasus kekerasan terhadap anak, Jumat (12/06/20).

Dalam perkara-perkara kejahatan seksual yang dilaporkan, telah dan telah pula Komnas Perlindungan Anak ikut hadir menangani peristiwa-peristiwa kejahatan seksual terhadap anak di Siantar melalui pendampingan kasus dan kordinasi dengan para penegak hukum, Polisi Jaksa, dan Hakim namun belum membuah hasil penegakan hukum yang adil dan membuat efek jerah dan faktanya belum bisa pula menggeser Siantar dari Zona Kekerasan Seksual terhadap Anak ke Zona Siantar Ramah dan bersahabat dengan Anak.

Baca Juga

Kecewa! Kendaraan Ditarik Paksa Tanpa Prosedur

Kecewa! Kendaraan Ditarik Paksa Tanpa Prosedur

Juli 25, 2025
Polresta Pati Menang Besar Lewat Inovasi Pangan

Polresta Pati Menang Besar Lewat Inovasi Pangan

Juli 23, 2025
Kritik Membangun, Agus Kliwir : Integritas dan Komitmen Mencerdaskan Bangsa

Kritik Membangun, Agus Kliwir : Integritas dan Komitmen Mencerdaskan Bangsa

Juli 22, 2025

Sekalipun Kejahatan Seksual Terhadap Anak sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-undang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary ctime) dengan menetapkan hukuman sangat luar biasa yakni sampai hukuman seumur hidup kebiri bahkan hukuman mati.

Tetapi fakta menunjukkan bahwa penegakan hukum atas kejahatan luar biasa ini dan kepedulian pemerintah kota Siantar dan jajarannya harus diakui masih sangat lemah.

“Saya tidak bisa membayangkan bahwa ada beberapa kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kota ini, hakim justru membebaskan predator Kejahatam Seksual terhadap anak hanya karena kurang bukti”,

READ  Beijing Automotive Group Masuk, Bambang Soesatyo Mendukung

“Padahal Hakim dan para penegak hukum tau persis dan memahami betul bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan yang tersembunyi dan sulit untuk menemukan saksi yang mengetahui dan melihat, dengan demikian hakim sesumgguhnya harus mempertimbangka dan mengedepan hati nurani dan sensitif terhadap anak dalam memutus perkara kejahatan seksual yang terjadi terhadap anak”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan rilisnya kepada sejumlah media melalui WhatsUpnya Jumat 22/06 dalam menanggapi Siantar Zona Merah Darurat Kekerasan seksual terhadap anak.

Lebih lanjut Arist Merdeka putra Siantar yang peduli dengan keberadaan masa depan anak-anak Siantar menegaskan bahwa Siantar berada dalanlm area Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual karena masyarakat masih menganggap anak adalah urusan rumah tangga yang tidak boleh dicampuri atau diurus dan diintervensi oleh orang lain.

Padahal fakta menunjukkan 58 persen pelaku kekerasan seksual terhadap anak justru yang terjadi justru dilakukan oleh orang terdekat anak, seperti orangtua kandung dan non biologis, kakak kandung dan atau tiri, guru, paman, dan kerabat keluarga terdekat lainnya.

Disamping itu, para penegak hukum dan para pengambil keputusan atau pemangku kepentingan di Siantar juga belum sensitif dengan anak.

Masih banyak kasus dibiarkan diselesaikan atau ditangani melalui pendekat damai atau adat yang ujungnya melecehkan dan merendahkan martabat anak.

Kelemahan lain juga, belum adanya inisiatif dari pemerimtah dan Anggota Dewan (DPRD) untuk melahirkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang perlindungan anak yang implementatif di Kota ini untuk mengatur tanggungjawab dan peran masyarakat, keluarga, tokoh masyarakat, adat dan maupun alim ulama dan mengatur tentang keberadaan Lembaga Perlindungan Anak sebagai peran serta masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak.

READ  KSAD Tinjau Kesiapan Latma JRTC Rotation 21-01 Fort Polk-Louisiana

Untuk itulah, dalam kerangka melindungi dan menjaga anak dari kekerasan dan perlakuan salah terhadap anak, dan untuk menggeser posisi Siantar dari Zona Merah Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak ke Zona aman serta untuk memutusv mata rantai kekerasan terhadap anak, selain komitmen penegakan hukum yang berkeadilan serta menempatkan Kasus Kejahatan seksual sebagai kejahatan luar biasa, sudah saatnyalah di seluruh wilayah kota Siantar berdasarkan mekanisme PerDa Perlindungan Anak yang disiapkan mengatur disetiap Kelurahan, RT dan RW perlu dibangun gerakan Perlindungan Anak berbasis peran serta masyarakat yakni gerakan “SISADA ANAK SISADA BORU” dengan menggunakan strategi pendekaran “Menjaga Anak dan melindungi Anak harus dilakukan oleh masyarakat Sekampung atau Sahuta”.

Untuk percepatan penanganan kasus kejahatan anak di Siantar, Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang Perlindungan Anak yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pembelaan penghormatan dan Perlindungan Anak Indonesia, melalui mekanisme yang ada dengan segera akan menyurati Walikota Siantar, Kapolres Siantar, Kajari dan Ketua Pengadilan Negeri sebagai aparatus penegak hukum serta tokoh-tokoh masyarakat dan pers untuk bahu membahu melakukan aksi nyata agar anak-anak di Siantar terlindungi secara maksimal dari segala bentuk eksploitasi, serangan kekerasan, penganiayaan, penyiksaan, pengabaian da penelantaran anak dan diskriminasi.(@gus)

Post Views 276
Previous Post

Komnas Perlindungan Anak : Photo Grafer Bugil Anak Terancam Pasal Berlapis

Next Post

Agar Tepat Sasaran, Polres Cilegon Amankan Tahap II Penyaluran Program BST

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Agar Tepat Sasaran, Polres Cilegon Amankan Tahap II Penyaluran Program BST

Agar Tepat Sasaran, Polres Cilegon Amankan Tahap II Penyaluran Program BST

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

2 hari ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

4 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

5 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

5 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

4 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In