• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING MEGAPOLITAN

Tujuh Pelaku GengRAPE Terhadap Anak Terancam Pidana Seumur Hidup dan Kebiri

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 19, 2020
in MEGAPOLITAN
0
Tujuh Pelaku GengRAPE Terhadap Anak Terancam Pidana Seumur Hidup dan Kebiri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Tujuh pelaku kejahatan sesual terencana terhadap anak di Pagedangan Tangerang Selatan layak diancam pidana seumur hidup dengan tambahan hukuman berupa KASTRASI yakni Kebiri melalui suntik kimia.

Kasus kejahatan seksual bergerombol (gengRAPE) terhadap anak dalam situasi keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara sedang melawan pandemi Covid 19 terus saja terjadi.

Selain itu, lembaga perlindungan Anak (LPA) di Lampung Tengah misalnya melaporkan bahwa dalam kurun waktu Januari – Mei Lembaga Peduli anak di Lampung ini sudah menangani pengaduan 40 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sementara itu LPA Propinsi Sumatera Utara maupun LPA Deliserdang juga diperhadapkan dengan kasus-kasus kekerasan seksual bergerombol.

Baca Juga

Ketua MPR RI Apresiasi Jakarta With Love Gelar ‘Charity Garage Sale’ Bantu UMKM

Ketua MPR RI Apresiasi Jakarta With Love Gelar ‘Charity Garage Sale’ Bantu UMKM

Oktober 31, 2022
Ketua MPR Minta Anak Kolong Dukung IKN

Ketua MPR Minta Anak Kolong Dukung IKN

Maret 5, 2022
Gubernur Lemhannas Kedatangan Ketua MPR RI

Gubernur Lemhannas Kedatangan Ketua MPR RI

Februari 24, 2022

Tak kalah sibuknya LPA Propinsi Banten dan mitra kerjanya LPA yang berada di Kabupaten, dan Kota di Propinsi Banten selain memfokuskan program arvokasi terhadap masalah-masalah sosial anak yang ditimbulkan selama menghadapi serangan corono juga dituntut untuk menerima laporan kasus kekerasan seksual.

Demikian juga dengan LPA didaerah lainnya, jumlah segala bentuk eksploiatasi ekonomi dan seksual komersial, serangan kekerasan, penganiayaan dan penyiksaan.

Sebab, jika anak dilantarkan maupun diskriminasi terhadap anak selama dirumah saja.”demikian juga dengan keberadaan Komnas Perlindungan Anak akan dituntut untuk memberikan perhatian dampak sosial baru dari serangan corona,Minggu (14/06/20).

Sekaligus, kami sudah menerima laporan masyarakat. Sejak pemerintah menetapkan kebijakan PSBB pada Pebruari hingga sekarang di Akhir Mei 2020 Komnas Perlindunggan Anak menerima 124 kasus pelanggaran hak anak dimana 52 persen di domimasi kasus kejahatan seksual selama anak “stay at home”..

READ  Ribuan Anak Siswa di DKI Jakarta Stress Berat dan Kehilangan Hak Atas Pendidikan

Data ini dikuatkan dengan jumlah pengaduan yang di terima Kementerian PPPA melalui program fasilitasi laporan dengan menggumakan Sistim Elektronik ( Simponi) melaporkan dalam kurun waktu awal Maret hingga Mei 2020 telah menerima 407 kasus kekerasan terhadap anak dimana 300 anak perempuan menjadi korban dan 107 anak laki-Laki.

Tentang kekerasan seksual bergerombol (gengRAPE) yang terjadi di Pagedangan Tangsel, Deliserdang, Banten, Lampung, Pematang Siantar, dan Simalungun.

Juga sudah menghadapi serangan pandemi Covid 19 harus dijadikan gerakan nasional untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak.

Agar mengingat perbuatan tercelah ke tujuh pelaku telah memenuhi unsur pidana dan masuk kategori tindak pidana direncanakan (pasal 340 KUH Pidana) dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Oleh karena itu, ke tujuh orang predator kekerasan seksual di Tangerang Selatan layak untuk dijerat dengan ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor :17 tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak UU RI Nomor: 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal pidana penjara 10 tahun dan maksimal 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa pidana seumur hidup dan atau dikenakan tambahan hukuman berupa kastrasi atau kebiri lewat suntik kimia kepada ke tujuh orang pelaku kejahatan seksual bergerombol di Tangerang Selatan sungguh patut dikenakan undang-undang ini agar menjadi sebuah peristiwa yang berefek pada penjerahan.

Maka dengan hal tersebut, Komnas Perlindungan Anak minta dan mohon kepada Polres Tangerang Selatan melalui Polsek Padegangan Tangerang Selatan menjerat dan menuntut ke 7 pelaku dengan ketentuan pasal berlapis dari 2 undang-undang Perlindungan Anak.

READ  Sidang Sengketa Informasi KIP di Menangkan Polri

Disinilah,Ia percaya terhadap dedikasi dan kerja keras Polres Tangsel untuk segera menangkap sebagian dari 7 pelaku yang saat ini berada dalam daftar pencarian orang atau (buronan lolisi-red), supaya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya.

Seperti sanksi hukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku”, kata Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional perlindungan anak melalui keterangan pers rilis kepada awak media.(@gus)

Post Views 277
Previous Post

Dampak Pandemi Covid -19, Pemerintah Siapkan Layanan Internet Gratis Bagi Anak Indonesia

Next Post

Pertama Di Kabupaten Rembang Desa Logung Kukuhkan Diri Jadi Kampung Tangguh Nusantara Candi

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Pertama Di Kabupaten Rembang Desa Logung Kukuhkan Diri Jadi Kampung Tangguh Nusantara Candi

Pertama Di Kabupaten Rembang Desa Logung Kukuhkan Diri Jadi Kampung Tangguh Nusantara Candi

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

1 hari ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

1 hari ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

1 hari ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In