• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Komnas PA Minta Polres Tapsel Tangkap Predator Seks Anak Di Paluta

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 28, 2020
in HUKUM
0
Komnas PA Minta Polres Tapsel Tangkap Predator Seks Anak Di Paluta
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

NASIONAL,TV10Newsgroup.com – Kasus kejahatan seksual yang menimpa 4 korban anak di bawah usia masing-masing Bunga (5), Melati (8), Mawar (4) dan Bulan (4) semua bukan nama sebenarnya yang saat ini dalam kondisi trauma berat yang dilakukan Rahman Ritonga (35) warga Desa Huala Baringin, Kecamatan Dolok, Padang Lawas Utara, Sumatera Utara mendapatkan atensi yang serius dari Komnas Perlindungan Anak.

Aris Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dalam keterangan persnya yang dirilis kepada awak media dari kantornya di bilangan Jakarta Timur Rabu 25 Juni 2020 mendesak segera Polres Tapanuli Selatan untuk menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Jika bukti-bukti yang diserahkan keluarga dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Paluta, Komnas Perlindungan Anak berharap agar penyidik Polres Tapanuli Selatan dapat menggunakan sebagai bukti petunjuk untuk segera mungkin melakukan tindakan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku.

Baca Juga

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Juli 30, 2025
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Juli 30, 2025
Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Juli 28, 2025

Mengingat bahwa kasus kejahatan seksual yang diduga dilakukan Rachman Ritonga terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pasal 81 82 dari UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto dengan UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bahkan dapat diancam dengan hukuman pidana seumur hidup dan atau dapat juga ditambahkan dengan hukuman tambahan berupa “Kastrasi” atau kebiri melalui suntik kimia.

READ  TNI-Polri Lakukan Penyekatan Massa Ormas

Dalam peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen perlindungan anak yang diberikan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, percaya dan tidak ragu bahwa Kapolres Tapanuli Selatan untuk waktu yang cepat akan segera melakukan tugas dan tanggung jawabnya menindaklanjuti perkara pidana anak ini karena bapak Kapolres dan penyidiknya sangat paham betul bahwa kasus kejahatan seksual yang dilakukan pelaku terhadap anak tergolong Balita merupakan kejahatan luar biasa yang harus juga dilakukan ditangani secara cepat tepat dan luar biasa pula.

Oleh karena itu Komnas Perlindungan Anak sangat percaya bentuk bahwa dalam waktu dekat dan tidak begitu lama lagi pelaku segera ditangkap.

Kerja keras dan cepat sebagai tanggung jawab penegak hukum harus dilakukan secara transparan, berkeadilan hukum bagi korban dan diharapkan tidak ada kata “damai” dalam menyelesaikan kasus kekerasan apalagi terhadap anak, demikian Arist mengakhiri rilisnya.

Salah satu orang tua korban sebut Raja Beringi (28) menceritakan bahwa terungkapnya kasus kejahatan seksual terhadap anakdi Desa Huala Baringin Dolok berawal dari pengakuan anaknya sendiri yang telah mengalami pencabulan oleh pelaku sekitar awal bulan lalu.

Dalam pengakuan putrinya itu saat pelaku melancarkan aksi bejatnya itu korban diancam akan dibunuh jika memberi tahu kepada orang tuanya.

Putri saya juga menyebutkan nama beberapa anak lain yang juga disinyalir telah mengalami hal yang sama .

Atas dasar itulah, saya beritahu para orangtua anak lainnya, ternyata ada juga pengakuan yang sama dari anak-anak mereka, kata Raja Baringin.

Kemudian kata Baringin lanjutnya sebelum mereka membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Selatan juga sudah pernah dilakukan pertemuan yang tidak tokoh masyarakat Huala Beringin Dolok dan juga dihadiri pelaku di hadapan “Haobangon” atau atau tokoh masyarakat desa kami saat itu.

READ  Pembuangan Bayi di Sumur, Kapolres Jepara dan Kasatreskrim Turun Kelokasi

Pada pertemuan Hatobangon, pelaku dengan terang mengakui perbuatannya Kata Raja Baringin.

Dalam kesempatan itu 4 orang tua korban meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan anggota masyarakat.

“Kami berkeyakinan masih ada korban anak dibawah umur lainnya di desa ini yang belum terungkap, tambah Raja Baringin.

Sementara itu Ketua LPA Paluta Mulatua Siregar yang mendampingi para korban dan keluarganya akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA Paluta untuk mengawal proses hukum dan ke terkaitan kondisi psikologis dan pihaknya siap mendampingi saat menjalani proses hukum dan juga akan segera terjun ke desa Huala Baringin Dokok untuk menemui serta mencari solusi membantu membangkitkan semangat 4 orang anak-anak korban cabul tersebut.

Agar mendapat dukungan dan kepastian hukum dan dampingan terapy psikologis bagi korban, LPA Kabupaten Paluta bersama LPA Propinsi Sumatera Utara akan mengadendakan kehadiran Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak sekaligus melakukan Kunjungan kerja ke Kabupaten Paluta serta kordinasi penegakan hukum dengan Polres dan Kajari Tapanuli Selatan. (@gus).

Post Views 286
Previous Post

Ribuan Anak Siswa di DKI Jakarta Stress Berat dan Kehilangan Hak Atas Pendidikan

Next Post

Sadis!!! Ayah di Medan Bunuh Anak Karena Minta ES Krim

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Sadis!!! Ayah di Medan Bunuh Anak Karena Minta ES Krim

Sadis!!! Ayah di Medan Bunuh Anak Karena Minta ES Krim

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

21 jam ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

3 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

5 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In