Jakarta, TV10Newsgroup.com – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan Haris Silalahi warga Desa Patane V Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir (TOBASA) terhadap putri kandungnya AS (9) mengakibatkan lebam disekitar wajah merupakan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis.
Sesuai dengan pasal 76E UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak HS (42) dapat diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Adapun kekerasan fisik yang dialami berinisial AS, kini pelakunya adalah orangtua kandung korban sendiri, maka pidana pokoknya dapat ditambahkan seperti tiga dari pidana pokoknya menjadi kurungan penjara naksimal 20 tahun.
“Atas kerja cepat Tim Resmob Sat Reskrimum Unit PPA Polres Polres Tobasa dan sikap tegasnya yang mengatakan bahwa tidak toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk Kekerasan yang diikuti dengan penganiayaan terhadap anak, KOMNAS Perlindungan Anak sebagai lembaga/institusi indepeden yang diberikan tugas dan fungsi untuk melindungi anak di Indonesia memberikan apreasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Sat- reskrimum Unit PPA Polres Tobasa,” ujar Arist kepada awak media, Senin (13/1/2020).
Menurut pengakuan HS yang disampaikan kepada penyidik Unit PPA bahwa peristiwa Kekerasan fisik dan psikis yang diderita AS berawal dari hal yang sangat sepele dan umum terjadi pada kehidupan anak-anak yakni dituduh melakukan pemutusan kabel alat memasak.
Tanpa bisa mengontrol emosi berinisial HS ayah kandungnya kemudian melakukan pemukulan pada wajah sehingga mengakibat wajah korban lebam-lebam.
Tak berhenti disitu, pelaku juga menendang korban dengan kaki”, tandasnya. (afa)