• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home LIVE TV

Keadilan Mati, Vonis Tongtek Maut Pati Tuai Amarah

Redaksi by Redaksi
April 21, 2026
in LIVE TV
0
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pati yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, memantik gelombang kekecewaan publik.

Keluarga korban berinisial AFD (18) meluapkan amarah usai sidang putusan yang digelar pada Senin (20/4/2026), bahkan berujung pada aksi anarkis di depan gedung pengadilan.

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Wira Indra Bangsa bersama dua hakim anggota, Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin yang digelar di ruang sidang anak.

Baca Juga

CSR PT Djarum Hadir di Pati, Puluhan Rumah Layak Huni Siap Dibangun untuk Warga Miskin

CSR PT Djarum Hadir di Pati, Puluhan Rumah Layak Huni Siap Dibangun untuk Warga Miskin

Juli 14, 2026
Viral! Truk Bantuan KDMP dari Presiden Prabowo Diduga Angkut Klobot Jagung

Viral! Truk Bantuan KDMP dari Presiden Prabowo Diduga Angkut Klobot Jagung

Juli 12, 2026
Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

Juni 12, 2026

Meski terbuka untuk umum, persidangan dibatasi. karena para terdakwa merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap para anak oleh para itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kutoarjo di Purworejo, Jawa Tengah,” ucap hakim saat membacakan putusan.

Namun bukan hanya vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, keputusan hakim yang menyatakan permohonan restitusi keluarga korban “tidak dapat diterima” juga memperparah kekecewaan.

Putusan tersebut langsung menyulut emosi massa yang sejak pagi mengawal sidang. Di depan PN Pati, sumpah serapah terlontar ke arah majelis hakim dan aparat kepolisian yang berjaga.

Suasana berubah mencekam saat sejumlah warga terlihat menangis, bersimpuh, bahkan ibu korban dilaporkan sempat pingsan akibat terpukul dengan hasil persidangan.

Ketegangan memuncak ketika bus tahanan yang membawa para terdakwa perlahan meninggalkan gerbang PN Pati.

Tanpa komando, sejumlah simpatisan korban menghujani kendaraan tersebut dengan botol air mineral dan benda-benda keras.

Meski polisi telah membentuk barikade, aksi tersebut tak dapat sepenuhnya dicegah. Bibi korban, Nailis Sa’adah, menyebut vonis itu sebagai bukti nyata “matinya keadilan” di PN Pati.

Ia menilai lembaga peradilan sudah tidak lagi berpihak pada korban.“20 April 2026, kita semua menjadi saksi, kita semua melihat betapa bobroknya Pengadilan Negeri Pati.

Lagi-lagi Pengadilan Negeri Pati tidak bisa memberi keadilan untuk rakyatnya,” tegas Nailis kepada wartawan.

Menurutnya, hukuman tiga tahun penjara tidak sebanding dengan hilangnya nyawa korban, apalagi jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut enam tahun penjara.

Dia menilai majelis hakim terlalu lunak terhadap para pelaku, meskipun tindakan yang dilakukan mengarah pada pembunuhan brutal.

“Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati untuk rakyatnya? Di mana?” keluhnya.

Nailis juga menyoroti ditolaknya permohonan restitusi dengan alasan tidak ingin membebani keluarga terdakwa.

Bibi korban mengaku pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah banding, demi mencari rasa keadilan yang dianggap tidak mereka dapatkan di tingkat pertama.

“Restitusi kita ditolak. alasannya, membebani pihak keluarga terdakwa. habis ini kami masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ucapnya.

Kasus tongtek maut ini sendiri terjadi pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di jalan desa wilayah Desa Talun RT 02 RW 04. Korban AFD meninggal dunia akibat luka tusuk di dada dan luka kekerasan lainnya.

Empat pelaku yang masih di bawah umur masing-masing berinisial W (16), I (16), A (15), dan B (15).

Peristiwa bermula ketika korban bersama teman-temannya melakukan kegiatan tongtek dengan sound system di atas mobil pikap.

Saat melintas di perempatan desa, rombongan korban bertemu kelompok pelaku yang tengah nongkrong, memicu cekcok hingga saling lempar batu.

Korban kemudian berjalan sendirian mendekati kelompok pelaku, hingga akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan.

Korban dipukul, ditendang, dan ditusuk menggunakan senjata tajam secara bersama-sama.

Vonis tiga tahun tersebut kini bukan hanya menjadi keputusan hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat

Apakah sistem peradilan benar-benar mampu memberikan rasa keadilan bagi korban, atau justru memperlebar luka sosial yang belum sembuh.(red)

Post Views 448
Tags: #tongtek #maut #pati
Previous Post

DLH Pati Akui Pengolahan Sampah Masih Rendah, Target Nasional 2045 Jadi Sorotan

Next Post

Program TMMD Pati, Rumah Warga Dibongkar

Redaksi

Redaksi

Next Post
Program TMMD Pati, Rumah Warga Dibongkar

Program TMMD Pati, Rumah Warga Dibongkar

Recommended

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

Jelang 1 Agustus, Kombes Pol. Sigit Siap Pimpin Polresta Pati

2 jam ago
Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

Selamat Ulang Tahun Wakapolri, Agus Kliwir : Sukses dan Sehat Selalu

2 hari ago

Trending

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

2 hari ago
Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Jadi Kepala BGN, H. Hardi Sampaikan Selamat

Dr. Sudaryono Eng., M.M, MBA Jadi Kepala BGN, H. Hardi Sampaikan Selamat

6 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

3 minggu ago
Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

Isu Tekanan dan Perbedaan Pendapat Mencuat di Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat

4 minggu ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

2 minggu ago
PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

PSI Pati Makin Solid, Hadi Sutrisno Sebut Gerakan Sosial Jadi Prioritas

3 minggu ago
Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

Alas Roban, Hutan Angker Melegenda di Jalur Pantura

5 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In