• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Adukan Oknum Penyidik Ke Propam Kalbar, Ini Kejadianya

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Oktober 26, 2022
in HUKUM
0
Adukan Oknum Penyidik Ke Propam Kalbar, Ini Kejadianya
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

KALBAR – Dipanggilnya Abdul Rahman HS., Koordinator/Wartawan Kompasnasional.com Prov. Kalbar oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang KOMPOL. Muhammad Yasin, S.I.K., M.AP., terus berproses.

“Pemanggilan dimaksud, karena adanya aduan Suhandi pihak Manajemen PT Well Harvest Wining Alumina Refinery (PT WHW), Industri Pengolahan Biji bauksit, terkait pemberitaan yang ditulis Abd.Rahman HS., yang berjudul “PT. Well Harvest Winning Alumina (PT WHW) Alirkan Limbah Ke Sungai Tengar”.

“Tidak Terima atas aduan tersebut, Abd Rahman HS melaporkan oknum Penyidik Polres Ketapang Ke DIVPROPAM POLDA KALIMANTAN BARAT melalui Subbid Pengamanan Internal (PEMINAL) POLDA Kalbar.

Baca Juga

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Gangster Bersenjata Dibekuk Polisi, Gara – Gara Tawuran

Juli 30, 2025
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Juli 30, 2025
Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Juli 28, 2025

Beberapa awak media, melakukan konfirmasi Ke Subbid PEMINAL POLDA KALBAR, Pihak PEMINAL POLDA KALBAR membenarkan bahwa Abd Rahman HS, sudah membuat aduan perihal tersebut dan Pihak PEMINAL POLDA KALBAR menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil oknum Penyidik Polres Ketapang untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.

Dalam wawancaranya dengan sejumlah media Abd Rahman HS menegaskan bahwa persoalan sengketa pers itu merupakan Lex spesialis bukan Lex generalis, “Oleh karena itu kita melaporkan pihak oknum penyidik Polres Ketapang, karena mereka sudah menyalahgunakan kewenangan yang bukan merupakan haknya untuk menangani sengketa pers.

Menurut Abd Rahman HS, sengketa pers adalah kewenangan dan tanggung jawab Dewan Pers, karena sengketa pers adalah Lex spesialis bukan Lex generalis,”Karena itulah, maka oknum penyidik Polres Ketapang kita laporkan ke pihak DIVPROPAM POLDA KALBAR.

Kornologis,”Kasus ini bermula adanya investigasi di lapangan yang dilakukan oleh Abd Rahman HS., yang menemukan adanya pencemaran lingkungan berasal dari (PT.WHW ) yang mengalir ke sungai Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kab Ketapang.

READ  Tempat Produksi Bahan Peledak di Desa Wotan Digrebek Kapolsek Sukolilo

“Terkait pencemaran sungai tersebut, Abd Rahman HS melakukan konfirmasi melalui surat Ke (PT.WHW) Ter tanggal 5 Oktober 2021 dengan limit 2 X 24 jam, “Namun sampai saat ini tgl 25/10/2022 mereka tidak menggunakan hak jawab dan hak sanggahnya.” Jelas Abd Rahman HS.

“Sesuai dengan pengaduan pihak pelapor kepada Dewan Pers, Dewan Pers telah menyikapi dan telah mengeluarkan surat (No 1079/DP-K/XI/2021) dan merekomendasikan, tetapi pelapor telah mengenyampingkan apa yang direkomendasikan oleh Dewan Pers.

“Mengakhiri wawancaranya Abd Rahman HS berharap, kepada pihak oknum penyidik Polres Ketapang agar melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku, “Jangan membenturkan Undang-undang dengan KUHP, karena ini Lex spesialis bukan Lex umum.

“Tetapi kenyataannya, saya dipanggil sebagai saksi dalam persoalan tersebut mereka masih mengacu kepada pidana umum, jadi mengenyampingkan UU Pers No 40 THN 1999 Tentang Pers,Dan Pers Sebagi Pilar Ke 4 UU 1945,Serta tentang Nota kesepakatan KAPOLRI dengan DEWAN PERS,” ucap Abd Rahman HS.

Ditempat yang sama, BR Rodes SH selaku Kuasa Hukum Abd Rahman HS berharap agar semua pihak mematuhi Undang-undang yang berlaku di Republik ini.

“Artinya penegakan hukum juga harus mematuhi UU Pers, jadi semuanya ada aturannya, jangan main bantai Jak, semuanya sudah ada rambu-rambu.” Selain UU Pers, menurut Rodes juga ada SK tiga Menteri, yaitu Mentri Komunikasi, Kejaksaan Agung, dan Kapolri, pernah berkata bahwa tidak setiap pelanggaran UU ITE, harus ditersangkakan.

Bisa juga dilakukan mediasi terlebih dahulu.” Artinya tidak mesti orang dipenjarakan sesuai KUHP yang berlaku.” Rodes menambahkan bahwa dirinya sangat mendukung langkah yang sudah dilakukan oleh kliennya, melapor ke Propam Polda Kalbar.

“Supaya hal ini segera di tindaklanjuti oleh Propam Polda Kalbar dan agar lain kali kalau ada para jurnalis yang menulis berita, jangan sampai ditersangkakan,” tutur Rondes.(@Gus/Jono)

Post Views 249
Previous Post

Ketua MPR RI Dukung Parlemen Malaysia Atas Pembentukan World Consultative Assembly Forum

Next Post

Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Pengurus KEIND Kalbar

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Pengurus KEIND Kalbar

Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Pengurus KEIND Kalbar

Recommended

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

Oligarki : Akar Penderitaan Rakyat Kecil

1 hari ago
Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

Peninjauan TMMD, Kodim Pati Pastikan Gotong Royong Jadi Kekuatan Utama

4 hari ago

Trending

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago

Popular

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

Diduga Dibunuh, Jenazah Warga Beketel Ditemukan Membusuk di Jurang

6 hari ago
Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

Terungkap! Kapolresta Pati : Korban Dibunuh Sahabat Sendiri

4 hari ago
Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

Polresta Pati Menang Praperadilan, Gugatan Warga Ketitangwetan Gugur di Pengadilan

3 minggu ago
Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

Tidak Gentar Hadapi 5 Ribu dan 50 Puluh Ribu Orang

3 minggu ago
Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

Warga Heboh! Surat Wajib Lunas PBB Viral, Ini Lho

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In