• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Amankan Dua Pelaku, Polres Kendal Kurang dari 10 Jam

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Agustus 22, 2023
in HUKUM
0
Amankan Dua Pelaku, Polres Kendal Kurang dari 10 Jam
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDAL – Kurang dari 10 jam, tim Reskrim Polres Kendal berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok pelajar di Jalan Raya Glagah tepatnya di Desa Pamriyan RT 05/03 Kecamatan Gemuh kabupaten Kendal, Senin ( 21/8/2023) sekitar jam 12.30 wib.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang SIK mengungkapkan, dalam kasus ini dua orang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah, RD (17) dan SB (15) keduanya merupakan siswa SMK Bina Utama Kendal sedangkan korban Masrihat Uzma (16) juga siswa kelas X SMK Bina Utama Kendal.

Kapolres Kendal menjelaskan, “Peristiwa itu bermula pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 23.00 wib, kelompok Genk Texan melalui Instagram mengirimkan pesan yang berupa tantangan kepada kelompok Moza setelah itu mereka janjian bertemu di Jalan Raya Glagah Desa Pamriyan Gemuh sekira pukul 02.00 wib.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Akhirnya kedua kelompok bertemu dan terjadilah saling serang selanjutnya tersangka RD mengejar salah satu korban diikuti oleh tersangka SB yang kemudian membacok korban di bagian leher bawah telinga menggunakan celurit.

Setelah mengetahui Koban sempoyongan tersangka SB ikut membacok korban dengan celurit yang mengenai punggung dan kemudian korban terjatuh meninggal dunia,” jelas AKBP Feria Kurniawan di hadapan awak media, Selasa (22/8/2023).

“Kemudian, kejadian itu dilaporkan oleh paman korban yang selanjutnya langsung ditangani Unit Reskrim Polres Kendal.

Kurang dari 10 jam unit Resmob Polres Kendal berhasil menangkap RD dan SB pada hari Senin sekira jam 12.30 wib, tersangka berhasil diamankan Polisi berpakaian Preman dari Polres Kendal dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa.

READ  Tukang Pangkas Diringkus Unit Reskrim

“Kini para tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut, maka dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos lengan panjang warna hitam, satu celana pendek hitam, satu celana dalam merah, satu buah celurit panjan 1 meter, satu buah celurit pedang panjang 1 meter, satu buah celurit pendek dan satu buah keris warna kuning bergagang kayu.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 80 ayat 3 Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000, (tiga milyar rupiah )”, tandasnya.(@Gus Kliwir)

Post Views 510
Previous Post

Sinergitas Istansi Terkait Pembentukan Tim Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan

Next Post

Panglima TNI Bahas Kerjasama Teknis Bidang HAM

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Panglima TNI Bahas Kerjasama Teknis Bidang HAM

Panglima TNI Bahas Kerjasama Teknis Bidang HAM

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

6 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

7 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

5 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

11 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In