• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TRENDING

Arist Berkata Hukum Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Tiga Santri Junior

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Februari 22, 2020
in TRENDING, HUKUM
0
Arist Berkata Hukum Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Tiga Santri Junior
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, TV10Newsgroup.com – Komnas Anak angkat bicara soal kekerasan fisik terhadap tiga santri junior, maka dengan sesuai pasal 59 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan demikian, pihak sekolah diwajibkan menjadi zona bebas dari kekerasan baik yang dilakukan oleh peserta didik, pengelola sekolah maupun penanggung jawab.

Disinilah sekolah para guru reguler non reguler penjaga sekolah dan seisi dari lingkungan sekolah.

Baca Juga

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Mei 29, 2025
Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Polisi Selidiki Penemuan Gotri di Lokasi Kejadian

Mei 28, 2025
Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Puluhan Pelaku Premanisme Diringkus Polresta Pati

Mei 27, 2025

Maka apapun yang sudah dilakukan pelaku Senior nya kelas 2 MAN terhadap tiga santri junior berinisial AD (14), TI (13), X (14) harus mendapatkan hukuman.

Hal ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik yang dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun.

Atas kejadian peristiwa ini, bagi pengelolah PONPES Khairul Ummah juga harus dimintai pertanggungjawaban karena dapat dikategorikan telah diduga melakukan kelalaian.

Untuk mengingat lingkungan sekolah wajib bebas dari tindak kekerasan dan (bullying) dengan demikian, Arist Merdeka Sirait Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak segera pengelola sekolah MTSN Ponpes Khairul Ummah Riau untuk memfasilitasi proses penyelesaian tindak kekerasan melalui pendekatan diversi dan keadilan restorasi.

Sehingga kasus kekerasan terhadap Junior santri yang belajar Di MTSN Khairul Ummah mempunyai kepastian hukum.

Sebab itu, merupakan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Maka harus menjadi pelajaran yang berharga, sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait juga mengingatkan untuk pendidikan adalah hak fundamental anak yang dijamin Konvensi PBB tentang hak anak.

READ  Heboh !!! 102 Pengunjung dan PK Diamankan Polisi dan Satpol PP

Serta di Undang-undang perlindungan anak dan Sistem Pendidikan Nasional, maka lingkungan sekolah, pengelola sekolah wajib memberikan jaminan agar hak atas pendidikan tidak terabaikan.

Supaya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, biar tidak akan terulang lagi di masa – masa yang akan datang.

Baik yang dilakukan dari lingkungan senior santri dan pengelolah sekolah”, cetus Arist Merdeka Sirait Selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Saat Diwawancarai Reporter TV10, pada hari Minggu (23/2/20).(@gus)

Post Views 289
Tags: Arist Berkata Hukum Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Tiga Santri Junior
Previous Post

Arist Merdeka Sirait : Anak Palopo Ketergantungan Lem Aibon Dan Fox

Next Post

Mencegah Sarang Nyamuk Ya” Sikat Wae”

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Mencegah Sarang Nyamuk Ya” Sikat Wae”

Mencegah Sarang Nyamuk Ya" Sikat Wae"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

5 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

5 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

9 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In