JAKARTA, TV10Newsgroup.com – Komnas Anak angkat bicara soal kekerasan fisik terhadap tiga santri junior, maka dengan sesuai pasal 59 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan demikian, pihak sekolah diwajibkan menjadi zona bebas dari kekerasan baik yang dilakukan oleh peserta didik, pengelola sekolah maupun penanggung jawab.
Disinilah sekolah para guru reguler non reguler penjaga sekolah dan seisi dari lingkungan sekolah.
Maka apapun yang sudah dilakukan pelaku Senior nya kelas 2 MAN terhadap tiga santri junior berinisial AD (14), TI (13), X (14) harus mendapatkan hukuman.
Hal ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik yang dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun.
Atas kejadian peristiwa ini, bagi pengelolah PONPES Khairul Ummah juga harus dimintai pertanggungjawaban karena dapat dikategorikan telah diduga melakukan kelalaian.
Untuk mengingat lingkungan sekolah wajib bebas dari tindak kekerasan dan (bullying) dengan demikian, Arist Merdeka Sirait Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak segera pengelola sekolah MTSN Ponpes Khairul Ummah Riau untuk memfasilitasi proses penyelesaian tindak kekerasan melalui pendekatan diversi dan keadilan restorasi.
Sehingga kasus kekerasan terhadap Junior santri yang belajar Di MTSN Khairul Ummah mempunyai kepastian hukum.
Sebab itu, merupakan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah.
Maka harus menjadi pelajaran yang berharga, sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.
Sementara itu, Arist Merdeka Sirait juga mengingatkan untuk pendidikan adalah hak fundamental anak yang dijamin Konvensi PBB tentang hak anak.
Serta di Undang-undang perlindungan anak dan Sistem Pendidikan Nasional, maka lingkungan sekolah, pengelola sekolah wajib memberikan jaminan agar hak atas pendidikan tidak terabaikan.
Supaya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, biar tidak akan terulang lagi di masa – masa yang akan datang.
Baik yang dilakukan dari lingkungan senior santri dan pengelolah sekolah”, cetus Arist Merdeka Sirait Selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Saat Diwawancarai Reporter TV10, pada hari Minggu (23/2/20).(@gus)