• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home TRENDING

Arist Berkata Hukum Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Tiga Santri Junior

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Februari 22, 2020
in TRENDING, HUKUM
0
Arist Berkata Hukum Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Tiga Santri Junior
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

JAKARTA, TV10Newsgroup.com – Komnas Anak angkat bicara soal kekerasan fisik terhadap tiga santri junior, maka dengan sesuai pasal 59 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan demikian, pihak sekolah diwajibkan menjadi zona bebas dari kekerasan baik yang dilakukan oleh peserta didik, pengelola sekolah maupun penanggung jawab.

Disinilah sekolah para guru reguler non reguler penjaga sekolah dan seisi dari lingkungan sekolah.

Baca Juga

SMSI Jadi Garda Depan, Pengawasan Dana Desa Diminta Makin Diperketat

SMSI Jadi Garda Depan, Pengawasan Dana Desa Diminta Makin Diperketat

September 4, 2026
DPO Tak Boleh Liar, Agus Kliwir Desak Kejaksaan Bergerak

DPO Tak Boleh Liar, Agus Kliwir Desak Kejaksaan Bergerak

Agustus 31, 2026
BPK, Ombudsman dan KPK Cek Data Kantor! Agus Kliwir Desak Audit Total Pengadaan & Pokir Publikasi Pati 2025 – 2026

BPK, Ombudsman dan KPK Cek Data Kantor! Agus Kliwir Desak Audit Total Pengadaan & Pokir Publikasi Pati 2025 – 2026

Agustus 27, 2026

Maka apapun yang sudah dilakukan pelaku Senior nya kelas 2 MAN terhadap tiga santri junior berinisial AD (14), TI (13), X (14) harus mendapatkan hukuman.

Hal ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik yang dapat diancam pidana penjara minimal 5 tahun.

Atas kejadian peristiwa ini, bagi pengelolah PONPES Khairul Ummah juga harus dimintai pertanggungjawaban karena dapat dikategorikan telah diduga melakukan kelalaian.

Untuk mengingat lingkungan sekolah wajib bebas dari tindak kekerasan dan (bullying) dengan demikian, Arist Merdeka Sirait Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak segera pengelola sekolah MTSN Ponpes Khairul Ummah Riau untuk memfasilitasi proses penyelesaian tindak kekerasan melalui pendekatan diversi dan keadilan restorasi.

Sehingga kasus kekerasan terhadap Junior santri yang belajar Di MTSN Khairul Ummah mempunyai kepastian hukum.

Sebab itu, merupakan tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah.

Maka harus menjadi pelajaran yang berharga, sehingga kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Sementara itu, Arist Merdeka Sirait juga mengingatkan untuk pendidikan adalah hak fundamental anak yang dijamin Konvensi PBB tentang hak anak.

Serta di Undang-undang perlindungan anak dan Sistem Pendidikan Nasional, maka lingkungan sekolah, pengelola sekolah wajib memberikan jaminan agar hak atas pendidikan tidak terabaikan.

Supaya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, biar tidak akan terulang lagi di masa – masa yang akan datang.

Baik yang dilakukan dari lingkungan senior santri dan pengelolah sekolah”, cetus Arist Merdeka Sirait Selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia Saat Diwawancarai Reporter TV10, pada hari Minggu (23/2/20).(@gus)

Post Views 531
Tags: Arist Berkata Hukum Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Tiga Santri Junior
Previous Post

Arist Merdeka Sirait : Anak Palopo Ketergantungan Lem Aibon Dan Fox

Next Post

Mencegah Sarang Nyamuk Ya” Sikat Wae”

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Mencegah Sarang Nyamuk Ya” Sikat Wae”

Mencegah Sarang Nyamuk Ya" Sikat Wae"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Bondo Desa Ngemplak Lor Dilelang, Kas Desa Bertambah Rp630 Juta

Bondo Desa Ngemplak Lor Dilelang, Kas Desa Bertambah Rp630 Juta

1 hari ago
Ketum DSN : Semangat “Urip ya Urup”, Jujur dan Menjaga Ketenteraman Hati

Ketum DSN : Semangat “Urip ya Urup”, Jujur dan Menjaga Ketenteraman Hati

1 hari ago

Trending

RPPAI Pusat Minta Kapolri Awasi Kasus Dugaan KDRT di Pati, Dorong Terlapor Jadi Tersangka

RPPAI Pusat Minta Kapolri Awasi Kasus Dugaan KDRT di Pati, Dorong Terlapor Jadi Tersangka

4 hari ago
RPPAI Pusat Apresiasi Kapolri dan Polresta Pati, Perkara Dugaan KDRT Naik ke Tahap Tersangka

RPPAI Pusat Apresiasi Kapolri dan Polresta Pati, Perkara Dugaan KDRT Naik ke Tahap Tersangka

3 hari ago

Popular

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

1 bulan ago
Wakapolresta Pati Baru, Inilah Sosok AKBP Ardyan Ukie Hercahyo

Wakapolresta Pati Baru, Inilah Sosok AKBP Ardyan Ukie Hercahyo

1 bulan ago
Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

6 tahun ago
Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

3 minggu ago
Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In