ACEH,TV10Newsgroup.com– Sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), kangkangi Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi.
Dimana sedang maraknya, oknum ASN berpolitik praktis berbau kampanye, sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah masih sangat jauh dilaksanakan,
Sebagaimana yang disampaikan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Simeulue, Sarwadi pada media ini, kami hanya mengingatkan jangan sampai oknum ASN di Kabupaten Simeulue, memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan Pilkada mendatang, sementara Pilkada masih sangat jauh dilaksanakan, terangnya, Senin (28/12/20).
Apalagi saat ini, oknum ASN dengan terang-terangan mengacungkan tangan dua jari, seharusnya fokus buat mengesahkan APBK tahun 2021 yang belum disahkan serta membayar honorer pegawai kontrak yang saat belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue, sambungnya.
Apalagi hal tersebut juga bisa berujung tindak pidana jika ada yang melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sesuai amanah Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, seperti kasus Calon Gubernur Sumatera Barat yang pernah ditetapkan sebagai tersangka, ucapnya.
Tidak usah sok dan pamer para oknum ASN, wong kinerja mereka tidak bagus kok, KUR saja tidak dibayar sama petani, APBK tahun 2021 belum disahkan, Pegawai Kontrak belum terima upah, Jadi apa hebatnya pingin dua periode dengan mengacungkan dua jari serta bisa lebih bijak melihat kedepan, bukan hanya mengedepankan syahwat politik belaka, tutupnya.(@).