PATI – Ketua komisi D DPRD Kabupaten Pati sore ini menegaskan bahwa seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta
Tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya, kepada siswa dengan dalih apa pun, termasuk mengatasnamakan komite sekolah.
Teguh Bandang Waluyo menyampaikan bahwa praktik pungutan berkedok “sukarela” kerap menjadi celah yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, jika ada pungutan yang sifatnya memberatkan orang tua murid, maka hal itu patut diduga melanggar aturan.
“Semua sekolah SD dan SMP, negeri maupun swasta, tidak boleh ada pungutan, apalagi sampai menahan ijazah dengan alasan sukarela atas nama komite sekolah,” tegas Teguh Bandang Waluyo, Senin (13/4/2026).
Ia juga menyoroti adanya fenomena penahanan ijazah oleh pihak sekolah dengan alasan tunggakan atau ketidakmampuan wali murid, dalam memenuhi biaya tertentu.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena ijazah merupakan hak siswa yang harus diberikan setelah menyelesaikan pendidikan.
Ketua Komisi D DPRD Pati menekankan, pihaknya siap menerima laporan masyarakat, apabila menemukan sekolah yang masih memberlakukan pungutan atau menahan ijazah siswa.
Komisi D DPRD Pati akan melakukan langkah tindak lanjut, berupa pemanggilan pihak sekolah hingga koordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau ada yang seperti itu, silakan laporkan ke DPRD Pati. Kami siap menindaklanjuti,” tuturnya.
Politikus PDI Perjuangan mengingatkan bahwa dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang ramah bagi siswa, dan tidak dibebani tekanan ekonomi yang menyulitkan.
Bagi semua sekolah dapat menjalankan aturan sesuai regulasi yang berlaku, demi menjaga keadilan pendidikan bagi seluruh anak di wilayah Kabupaten Pati”, tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan, agar kedepan pihak sekolah tidak menjadikan komite sebagai tameng
Untuk menarik dana dari wali murid, tidak boleh dilakukan secara sistematis dan terstruktur. dengan adanya penegasan ini.
DPRD Pati mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor, jika menemukan indikasi pelanggaran di sekolah.
“Hari ini, DPRD juga berkomitmen memastikan pendidikan berjalan bersih, transparan dan tidak merugikan siswa maupun wali murid.(red)










