JAKARTA I Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri secara tegas menyatakan bahwa ijazah sarjana mantan Presiden RI, Joko Widodo adalah dokumen yang asli dan sah.
Hal ini disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar direktorat tindak pidana umum (Dittipidum) di lobi utama gedung awaloedin djamin, Kamis (22/5/25).
Direktur dittipidum bareskrim polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa hasil penyelidikan terhadap laporan yang diajukan tim pembela ulama dan aktivis (TPUA) menunjukkan tidak adanya indikasi tindak pidana.
TPUA sebelumnya mengajukan laporan terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 mantan presiden RI, Jokowi dari universitas gadjah mada (UGM).
“Dari 39 saksi yang kami periksa termasuk dosen, alumni, pihak SMA Negeri 6 Surakarta, serta satu orang teradu yaitu mantan presiden RI, Joko Widodo tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan,” ungkap Brigjen Djuhandhani kepada tv10newsgroup.com
Ia menambahkan, bahwa tim penyidik juga melakukan penyelidikan di 13 lokasi berbeda. Tempat – tempat itu mencakup institusi pendidikan yang berhubungan langsung dengan perjalanan akademik Jokowi, mulai dari tingkat SMA hingga perguruan tinggi.
“Dari SMA Negeri 6 Surakarta kami peroleh STTB, formulir pendaftaran, dan dokumen lainnya. Sementara dari UGM, kami temukan Kartu Hasil Studi, surat praktik kerja, dan tentunya ijazah asli. Semua telah diuji secara forensik oleh laboratorium Polri,” lanjutnya.
Salah satu temuan paling krusial adalah skripsi asli jokowi yang ditulis pada tahun 1985. Hasil analisis forensik menunjukkan bahwa naskah tersebut diketik dengan mesin ketik dan menggunakan teknik cetak sesuai dengan era tersebut.
“Ini menjadi bukti kuat bahwa tidak ada manipulasi. Bahkan dari hasil uji, nomor ijazah 1120 identik dengan dokumen pembanding, ” kata Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sementara itu, Polri juga menyoroti legalitas pelapor. TPUA kini aktif mengadvokasi isu – isu tertentu, ternyata tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas laporan yang mereka ajukan.
Namun demikian, Polri belum menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Alasannya, tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung adanya unsur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kami belum menaikkan perkara ini karena memang belum memenuhi syarat formil dan materiil. Namun proses penyelidikan tetap berjalan dan terbuka untuk kemungkinan lainnya,” tegas Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Menutup konferensi pers, ia menyatakan bahwa pelaporan yang tidak berdasar bisa berimplikasi hukum jika terbukti mengandung unsur pidana seperti penyebaran informasi palsu.
“Jika nanti ditemukan adanya niat buruk atau kesengajaan menyebarkan kebohongan kepada publik, tentu ada ruang hukum untuk menindak pelapornya.
Dengan demikian, isu tentang keaslian ijazah mantan Presiden RI, jokowi yang sempat membuat gaduh ruang publik.kini menemukan titik terang
Penegasan dari pihak kepolisian ini diharapkan bisa menenangkan masyarakat, serta mendorong penggunaan data yang valid dalam diskursus publik.(red)