• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING

BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2025
in BREAKING, DAERAH
0
BKN Persoalkan Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Dinilai Langgar Aturan
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI I Pengangkatan Rini Susilowati sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Pati dipersoalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lembaga tersebut menilai penunjukan Rini yang merupakan non-ASN itu menyalahi aturan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

BKN telah mengirimkan tiga surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk meminta klarifikasi terkait pengangkatan tersebut.

Baca Juga

DLH Pati Akui Pengolahan Sampah Masih Rendah, Target Nasional 2045 Jadi Sorotan

DLH Pati Akui Pengolahan Sampah Masih Rendah, Target Nasional 2045 Jadi Sorotan

April 20, 2026
Jaga Marwah Pers, SMSI Ingatkan Media Harus Legal dan Taat Aturan Dewan Pers

Jaga Marwah Pers, SMSI Ingatkan Media Harus Legal dan Taat Aturan Dewan Pers

April 20, 2026
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

April 18, 2026

Masing-masing surat bernomor 2753/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 10 Maret 2025, 6276/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 17 April 2025, dan 7099/B-AK.02.02/SD/K/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

Dalam surat terakhir yang diterima pada Kamis (3/7/2025), BKN secara tegas menyatakan bahwa pengangkatan Rini tidak sesuai dengan ketentuan pengisian JPT Pratama dan aturan badan layanan umum daerah.

Kepala BKN, Zudan Arif Fahrulloh menyebut pengangkatan ini bertentangan dengan norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen ASN.

Langkah BKN merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

Berdasarkan pasal 19 ayat (1) huruf b, BKN dapat melakukan tindakan administratif, apabila hasil audit manajemen ASN tidak ditindaklanjuti oleh Pemda.

Bentuk tindakan administratif yang dimaksud meliputi peringatan, pemblokiran data kepegawaian, hingga pembatalan keputusan pengangkatan pejabat.

Dalam surat tersebut, BKN memberi waktu tujuh hari kepada Bupati Pati untuk memberikan penjelasan resmi terkait masalah ini.

Jika tak ditanggapi, BKN akan menangguhkan layanan kepegawaian di Kabupaten Pati, hingga permasalahan diselesaikan.

Upaya konfirmasi kepada Rini Susilowati hingga kini belum membuahkan hasil. Ia tak merespons telepon maupun pesan singkat dari awak media.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pati, Yogo Wibowo membenarkan adanya surat dari BKN tersebut.

Pihaknya saat ini masih berusaha mengonfirmasi lebih lanjut ke BKN.“Sedang konfirmasi, mas. Ini mau dikonfirmasi ke BKN dulu. Nanti baru saya informasikan,” jelas Yogo.(Ek)

Post Views 2,920
Tags: Dinilai Langgar Aturan
Previous Post

Harmoni Tanpa Sekat, Dandim Pati Beri Kejutan Ultah Bhayangkara ke-79 ke Kapolresta

Next Post

Kumpulkan Petani, Kades Dukuhseti Dukung Program Bupati Pati “Panen 1 Ha 10 Ton Bisa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kumpulkan Petani, Kades Dukuhseti Dukung Program Bupati Pati “Panen 1 Ha 10 Ton Bisa

Kumpulkan Petani, Kades Dukuhseti Dukung Program Bupati Pati "Panen 1 Ha 10 Ton Bisa

Recommended

DLH Pati Akui Pengolahan Sampah Masih Rendah, Target Nasional 2045 Jadi Sorotan

DLH Pati Akui Pengolahan Sampah Masih Rendah, Target Nasional 2045 Jadi Sorotan

4 jam ago
Markas Yonif TP Ditolak Warga, Inilah Alasanya

Markas Yonif TP Ditolak Warga, Inilah Alasanya

9 jam ago

Trending

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

1 hari ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

2 hari ago

Popular

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

Ratusan Warga Tolak Pembangunan Yonif TP

1 hari ago
Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

Warga Tolak Yonif TP di Lahan KHDPK, Kades Gesengan Dinilai Tak Konsisten

2 hari ago
Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

Tragis di Kebun Cengkeh, Pria 31 Tahun Ditemukan Tergantung

4 minggu ago
Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

Tambang Dihentikan! Pemprov Jateng Hentikan Sementara Aktivitas SIPB & IUP di Wilayah

4 minggu ago
Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

Baznas Pati Dilantik, Plt Bupati Dorong Rumah Layak dan Beasiswa

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In