JAKARTA,TV10Newsgroup.com-Fraksi Partai Demokrat berjanji akan mengusut polisi yang bertindak sewenang-wenang terhadap demonstran yang menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan langsung oleh Hinca Pandjaitan melalui akun Twitternya @hincapandjaitan pada Kamis (08/10/20).
“Setiap aparat kepolisian yang didapati memukul, menendang & melakukan kekerasan lainnya terhadap peserta aksi dan terekam dalam video, saya pastikan akan bawa hal ini secara serius kpd Kapolri dan meminta penjelasannya. Jgn sampai ada korban tewas seperti aksi lalu!!!,” tulis Hinca Pandjaitan di akun Twitternya.
Berdasarkan pantauan awak media, hingga kini tweet tersebut mendapatkan 9 ribu retweet, 372 tweet kutipan dan 21,6 ribu suka dari netizen.
Selain itu Hinca juga memastikan bahwa janji itu merupakan tugas dan fungsinya sebagai anggota Komisi III DPR RI yang merupakan mitra kerja Polri.
“Begini, saya selaku anggota komisi III merupakan mitra kerja kepolisian. Saya sedang melakukan fungsi pengawasan pada lembaga Polri dalam suasana “banjir aksi” hari-hari ini,” tweet Hinca Pandjaitan.
“Kita lanjut, banyak laporan kpd saya, bang disini ada kekerasan, bang ada yg dipukul, bang ada yg ditendang. Nah, apa definisi kekerasan dari PERKAPOLRI 8/2009? Baca Pasal 1 angka 10. Jika sdh berakibat hilang nyawa dan cedera fisik, itu kekerasan,” tambahnya.
“Dalam tugasnya, Polri ini punya code of conduct. Berkaitan dgn penggunaan kekerasan, bisa baca Pasal 11 huruf j berikut ini. Jelas? Dilarang menggunakan kekerasan dan/atau senjata api ‘BERLEBIHAN’,” jelasnya melalui akun twitternya.
Hinca Pandjaitan juga mengunggah screenshot isi dari pasal 11 yang dimaksud pada tweetnya tersebut.(@r).