NASIONAL,TV10Newsgroup.com– Tanggal 22 Oktober lalu ditetapkan sebagai hari santri nasional oleh Presiden Jokowi. Konon penetapan hari santri nasional tersebut merupakan salah satu janji presiden terpilih ke-7 pada saat kampanye ajang Pilpres 2014 lalu.
Namun tidak lepas dari itu, penetapan Hari santri nasional memiliki nilai historis tersendiri bagi perjalanan terbentuknya bangsa Indonesia yang merupakan identitas karakter bangsa yang terbentuk sejak sebelum Zaman kemerdekaan. Berbicara santri berarti kita berbicara tentang pesantren yang merupakan menjadi wadahnya.
Nurcholish Madjid, menyebutkan bahwa pesantren mengandung makna keislaman sekaligus keaslian (indigenous) Indonesia. Kata “pesantren” mengandung pengertian sebagai tempat para santri atau murid pesantren.
Sedangkan kata “santri” diduga berasal dari istilah sansekerta “sastri” yang berarti “melek huruf”, atau dari bahasa Jawa “cantrik” yang berarti seorang yang mengikuti gurunya kemana pun pergi tidak ada data resmi tentang kapan pondok pesantren pertama muncul di Indonesia.
Namun dari catatan para sejarawan, pesantren mulai dikenal di Nusantara sejak masuknya Islam di Indonesia. Menurut para ahli, pondok pesantren sebagai sebuah model lembaga pendidikan Islam mulai dikenal di Pulau Jawa sekitar permulaan abad ke-15 atau kurang lebih 500 tahun yang lalu.
Selama kurun waktu hampir setengah milenium itu, lembaga pesantren telah mengalami banyak perubahan di berbagai segi dan telah memainkan berbagai macam peran strategis dalam masyarakat dan bangsa Indonesia. Pada era walisongo, peranan terpenting dari pondok pesantren tampak dalam penyebaran agama Islam di pulau Jawa.
Pesantren dengan figur kiyai atau wali juga memiliki kekuatan politis untuk melegitimasi sebuah kekuasaan seperti yang terjadi pada kasus kerajaan Demak dan Pajang. Peran politis tersebut semakin menguat pada zaman penjajahan Belanda, dimana hampir semua peperangan melawan pemerintah kolonial Belanda bersumber atau paling tidak mendapat dukungan sepenuhnya dari pesantren.
Adapun perkembangan pondok pesantren sebagai sebuah sistem pendidikan tertua di Indonesia mulai menjamur khususnya di tanah Jawa sejak abad ke-17. Keberadaan pesantren dalam sejarah Indonesia tersebut yang telah melahirkan hipotesis yang barangkali memang telah teruji, pesantren dalam perubahan sosial bagaimanapun senantiasa berfungsi sebagai “platform” penyebaran dan sosialisasi Islam.
Dalam perkembangannya, pesantren tetap kokoh dan konsisten mengikatkan dirinya sebagai lembaga pendidikan yang mengajarkan dan mengembangkan nilai-nilai Islam.
Realitas tersebut tidak saja dapat dilihat ketika pesantren menghadapi banyak tekanan dari pemerintah kolonial belanda, namun pada masa pasca-proklamasi kemerdekaan pesantren justru dihadapkan pada suatu tantangan yang cukup berat yaitu adanya ekspansi sistem pendidikan umum dan madrasah modern.
Di tengah kondisi yang demikian, di mana masyarakat semakin diperkenalkan dengan perubahan-perubahan baru, eksistensi lembaga pendidikan pesantren tetap saja menjadi alternatif bagi pelestarian ajaran agama Islam.
Pesantren justru tertantang untuk tetap survive dengan cara menempatkan dirinya sebagai lembaga yang mampu bersifat adaptatif menerima dinamika kehidupan. Berdasarkan fakta-fakta historis, yang sangat sulit dipungkiri keterlibatan pondok pesantren dalam membentuk dan mencerdaskan bangsa Indonesia.
Serta Namun, perkembangan konstelasi politik dan sistem pendidikan di Indonesia telah sedikit banyak mengkaburkan peran tersebut sehingga seakan-akan pondok pesantren tidak memiliki kontribusi yang memadai bagi lahirnya Indonesia sebagai sebuah bangsa dan negara yang berdaulat serta berketuhanan.(@Dewa).