MAKASSAR I Sejumlah konsumen pembiayaan kendaraan bermotor di Makassar menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap tindakan Bussan Auto Finance (BAF) Cabang Boulevard Rappocini.
Mereka menuding pihak BAF melakukan praktik penarikan paksa kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum, bahkan merugikan konsumen dari segi finansial maupun psikologis.
Kasus terbaru menimpa Jufri, anggota Laskar Sinrikjala. Ia mengaku menjadi korban penarikan unit secara sepihak di Jalan Hertasning Baru, Makassar.
“Awalnya mereka mendatangi saya di jalan dan mengajak ke kantor dengan janji unit tidak akan ditahan kalau ada itikad membayar bulan depan.
Tapi sesampainya di kantor, saya dipaksa menandatangani surat dan dibebani biaya lebih dari Rp 9 juta. Karena saya tidak mampu, unit akhirnya ditahan,” ungkap Jufri kepada tv10newsgroup.com, Kamis (24/7/25).
Jufri menambahkan, ia semula yakin bahwa dokumen yang ditandatangani merupakan kesepakatan pelunasan.
“Saat itu mereka bilang bulan depan bayar dua bulan, dua minggu kemudian pelunasan. Jadi saya percaya dan tanda tangan.
Belakangan saya sadar bahwa surat tersebut adalah surat penyerahan unit. Mereka bahkan meminta STNK dan KTP saya, tapi karena sadar itu jebakan, saya tidak berikan,” lanjut Jufri
Kemudian ada empat poin keberatan konsumen seperti dalam pernyataan sikap terkait praktik BAF
- Penarikan Unit Secara Paksa dan Sepihak.
- Penarikan kendaraan dilakukan tanpa surat peringatan yang memadai dan tanpa proses mediasi. Konsumen merasa ditekan secara psikologis untuk menandatangani kesepakatan yang merugikan.
- Sistem Pembiayaan yang Memberatkan.
- Konsumen menilai sistem pembiayaan BAF mengandung klausul yang menjerat, termasuk bunga tinggi dan minimnya kebijakan restrukturisasi bagi nasabah terdampak ekonomi
- Denda dan Biaya Tidak Transparan.
- Setelah kendaraan ditarik, konsumen dibebani biaya tambahan dan denda yang nilainya dianggap tidak wajar, bahkan total penalti kadang melebihi harga kendaraan.
- Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen.
- Konsumen menilai praktik BAF bertentangan dengan
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang mengatur bahwa eksekusi objek fidusia hanya dapat dilakukan lewat putusan pengadilan, kecuali ada kesepakatan sukarela.
Tuntutan Konsumen adalah praktik penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan harus dihentikan di wilayah Makassar
Dilakukan audit terbuka terhadap kebijakan BAF Cabang Rappocini. Mediasi adil dibuka untuk konsumen terdampak.
OJK, YLKI, dan Ombudsman RI turun tangan menindaklanjuti kasus ini. Media massa terus mengawal isu ini demi perlindungan konsumen.
“Saya harap pihak BAF Makassar mengembalikan kendaraan saya dengan skema perjanjian yang adil dan tidak memberatkan,” kata Jufri dengan nada kesal
Hingga berita ini diturunkan, BAF Cabang Rappocini belum memberikan klarifikasi resmi.(red)