TV10Newsgroup.com, REMBANG I Unit Gakkum Satlantas Polres Rembang hari ini berhasil menangkap tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Februari lalu di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang.
Tersangka, inisial MS (22) yang berprofesi sebagai kenek truk, diduga menyebabkan kecelakaan saat menggantikan sopir mengemudikan kendaraan.
Insiden tersebut terjadi pada Jumat (31/2/2025) sekitar pukul 21.30 Wib, ketika sebuah dump truk bernomor polisi K 9380 SD menabrak sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi K 6591 YN.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kecelakaan tersebut dipicu oleh kelalaian MS yang mengemudi dalam kondisi mengantuk.
Akibatnya, dua orang pengendara motor yang merupakan pasangan suami istri meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pelaku kecelakaan lalu lintas di Desa Mantingan.
Tersangka telah dijerat dengan Pasal 310 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Rembang pada Jumat (7/3/2025).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kasatlantas AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H., dan Kanit Gakkum Ipda Rahmat Hersa Widiatmoko, S.Tr.K.
Inisial MS kini dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.(@Gus Kliwir)