JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Kepala Desa berbagai daerah hadir untuk mendukung adanya proses uji materi atau judicial review (JR) UU Corona ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Parade Nusantara dengan nomor Perkara 47/PUU-XVIII/2020.
Selain itu, Ketua Umum Parade Nusantara Sudir Santoso SH.MH menyampaikan bahwa hal ini memang selalu di kawal tentang proses JR UU Corona.” maka disinilah para perwakilan kepala desa diseluruh Indonesia akan terus menghadiri setiap persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Masih lanjut, tentang hadirnya kepala desa dan perangkat di Mahkamah Konstitusi MK ini merupakan kekompakan adanya kabar bahwa dana desa tidak berlaku lagi.
“Sehingga dari setiap kabupaten di lima provinsi tersebut rela datang jauh-jauh untuk mengawal persidangan tersebut, adapun yang hadir terutama Kabupaten Garut, Bekasi, Cianjur, Indramayu, Majalengka dan Pandeglang, Selasa (7/7/20).
Sudir Santoso SH.MH selaku ketua umum parade nusantara berpesan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa agar selalu kompak bersatu selama mengawal Mahkamah Konstitusi (MK) serta juga dalam mematuhi tentang protokol kesehatan
Pihaknya pun berharap hakim MK memberi perhatian khusus terhadap sidang tersebut.”sebab, gugatan itu menyangkut nasib Dana Desa (DD) yang diatur dalam Pasal 72 ayat (2) UU Desa.
Disinilah, UU Corona membuat DD terancam tidak bisa cair lagi karena landasan hukumnya dinyatakan tidak berlaku.”disamping itu, sudah menimbulkan ketidak pastian hukum atas nasib DD 10% dari APBN.
Dengan demikian, UU Corona, roh UU Desa 10% dari APBN hak desa hilang dasar hukumnya.”UU Corona itu digugat karena dinilai merugikan masyarakat desa.
Khususnya Pasal 28 ayat (8) UU 2/2020 yang berbunyi ”Pada saat Perppu ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya UU Nomor 6/2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Perppu ini.”kata Sudir Santoso SH saat diwawancarai awak media.(@gus)