• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

Komnas Perlindungan Anak : Puluhan Ribu Anak Di Jakarta Kehilangan Haknya Atas Pendidikan

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
Juli 15, 2020
in NASIONAL
0
Komnas Perlindungan Anak : Puluhan Ribu Anak Di Jakarta Kehilangan Haknya Atas Pendidikan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA,TV10Newsgroup.com – Aris Merdeka Sirait Ketua umum Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta kepada Ibu Katarina Gesang pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Republik Indonesia dan kepada Kepala Dinas Pendidikan Pemda DKI Jakarta serta kepada Sekda Pemda DKI Jakarta mengatakan Berhentilah melakukan KEBOHONGAN PUBLIK khususnya kepada Anak-anak.

Berkatalah jujur. Jangan bohongi publik khususnya anak-anak. Bina RW sebagai zonasi baru penerimaan suswa baru tidak akan menjawab keresahan masyarakat.

Kalau petunjuk teknis seleksi penerimaan murid baru tahun 2020 di DKI Jakarta salah dan gagal paham sehingga menimbulkan keresahan dalam kehidupan masyarakat, jangan katakan sudah sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019. Itu kebohongan publik. Kalau sudah bertentangan dengan aturan cabut saja. Negara ini negara hukum. Keadilan dan hukum harus ditegakkan sampai dunia ini runtuh. Jangan minta anak dan orang tua untuk memaklumi atas kesalahan yang dibuat.

Baca Juga

Kebersamaan Idul Adha, Kapolres Banjar Gelar Salat Ied dan Kurban Bareng Warga Aspol

Kebersamaan Idul Adha, Kapolres Banjar Gelar Salat Ied dan Kurban Bareng Warga Aspol

Juni 6, 2025
Panen Raya Jagung, Komitmen Kapolres Banjar Dukung Swasembada Pangan Nasional

Panen Raya Jagung, Komitmen Kapolres Banjar Dukung Swasembada Pangan Nasional

Juni 5, 2025
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Juni 3, 2025

Kasihan anak-anak yang telah berjuang dan bersusah paya untuk mendapatkan kesempatan belajar di sekolah negeri di DKI Jakarta selama masa penantian berlalunya Covid-19 dari bumi Indonesia. Ini tidak adil dan mencederai masa depan anak.

Lebih jauh Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa akibat dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 melalui PPDB online yang bertentangan dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 telah mengorbankan puluhan ribu anak-anak di DKI Jakarta yang kehilangan kesempatan belajar dan haknya anak atas pendidikan di sekolah negeri yang sesungguhnya dijamin oleh Konstitusi Fasar kita maupun Undang-undang sistem Pendidikan Nasional.

READ  Kabidhumas Polda Banten : Ini 15 Hal Baru di TPS

“Bagaimana Bapak Ibu mengatakan di beberapa kesempatan kepada publik, khususnya kepada anak-anak bahwa pelaksanaan seleksi penerimaan murid baru tahun 2020 (PPBD Online DKI Jakarta) sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 sementara petunjuk teknis pelaksanaan PPDB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta saja sudah jelas-jelas bertentangan dengan Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019, namun dikatakan bahwa pelaksanaannya sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Berhentilah melakukan kebohongan publik khususnya kepada anak-anak”. “Jangan tanamkan ketidak percayaan anak kepada pemimpin,” tambah Arist.

“Saya ingin menunjukkan dua hal saja. Yang pertama dalam Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2019 menetapkan kota untuk jalur zonasi yakni jalur inklusi dan afirmasi minimal 50%, tetapi dalam pelaksanaan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menetapkan minimal 40%. Pertanyaan mendasar bertentangankah ini dengan peraturan diatasnya ? Tentu jawabnya iya”.

Yang kedua dalam ketentuan pasal 25 ayat (1) dari Permendikbud 44 tahun 2018 bahwa prioritas persyaratan dalam penerimaan murid baru 2020 wajib dilakukan melalui jalur zonasi dengan memprioritaskan JARAK TEMPAT TINGGAL terdekat ke sekokah dalam wilayah zonasi, namun dalam petunjuk teknis mengedepankan seleksi dengan BATASAN USIA sebagai prasyarat utama.

Inilah yang membuat runyam sehingga mengabaikan hak anak dan berakibat puluhan ribu anak diDKI Jakarta dirugihkan dan tidak mendapatkan haknya atas pendidikan. Bertentangan kah itu dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Semua orang tahu bahwa aturan, kebijakan apapun namanya jika bertentangan dengan aturan diatasnya adalah batal atas nama hukum.

Apalagi menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat dan ketidakpastian hukum, oleh karena itu atas nama keadilan dan kepentingan terbaik anak dan atas hak anak atas pendidikan, Komnas Perlindungan Anak merekomendasikan kepada bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan segera BATALKAN Juknis Seleksi Penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 DKI Jakarta dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk segera mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas pendidikan Pemprop DKI Jakarta dan menerbitkan Petunjuk Tenis Seleksi penerimaan murid baru tahun ajaran 2020 yang baru sesuai dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

READ  Subsidi Kendaraan Listrik di Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Komitmen Presiden Jokowi

Dengan terbitnya Juknis yang baru dan seleksi ulang maka anak akan mendapatkan kesempatan belajar dan hak atas pendidikanya serta dapat menjalani wajib belajar 12 tahun.

Dalam Juknis itu juga dapat diatur dengan baik, bahwa jika kuota melebihi fasilitas yang ada di sekolah negeri maka demi pemerataan dan kesempatan belajar dan bagi anak mendapatkan haknya atas pendidikan, Pemda DKI Jakarta wajib melakukan stimulus lembaga pendidikan swasta dan menjalankan secara pasti KPJS untuk peserta didik sehingga terjadi pemerataan dalam pendidikan dan pada tahun 2020 tidak ada lagi anak yang tidak menikmati pendidikannya. Ini adalah adil, karena pendidikan itu untuk semua, tegas Arist.@is.

Post Views 266
Previous Post

Sambut HUT Ke-62 Kodam VI/Mlw Dandim Barabai Pimpin Ziarah Rombongan

Next Post

Kepala UPT P2TP2A Pelaku Kekerasan Seksual Anak Terancam Pidana Seumur Hidup

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
Kepala UPT P2TP2A Pelaku Kekerasan Seksual Anak Terancam Pidana Seumur Hidup

Kepala UPT P2TP2A Pelaku Kekerasan Seksual Anak Terancam Pidana Seumur Hidup

Recommended

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

Warga Kecam Aksi Trio Srigala, Bikin Geram

2 jam ago
TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

TNI Bersih Narkoba, Kodim 0718/Pati Terus Kawal Kesadaran Prajurit

3 jam ago

Trending

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

Joget Trio Srigala Bikin Publik Geram, Bupati Sudewo Minta Maaf

4 hari ago
Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

Kolaborasi! Wakil Ketua III DPRD Bersama Kalapas dan Wakil Rektor II Safin Pati Mendorong Keterbukaan Informasi Publik

7 jam ago

Popular

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

Heboh! Siswa SMK di Pati Dikabarkan Diterima di Humas Pemkab, Netizen Pertanyakan Kebenarannya

2 minggu ago
Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

Sepasang Pengantin Raja dan Ratu Ramaikan Karnaval Sedekah Bumi

3 minggu ago
Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

Pasopati Kutuk Keras Penembakan Kaca Kantor Desa Langse, Desak Polisi Usut Tuntas

3 minggu ago
Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI di Seminar Sekolah Bertema “Polisi dan Masyarakat”

2 minggu ago
Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

Kurang 24 Jam Polisi Bekuk ADK, Ini Motifnya

3 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • BREAKING
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • JELAJAHI
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • TEKNOLOGI
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • TEKNOLOGI
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • JELAJAHI
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In