PATI I Masyarakat Kabupaten Pati kini memiliki alternatif baru untuk mendapatkan bantuan hukum.
Kantor hukum Ganesha Advokat dan Mediator yang beralamat di kawasan Puri, tepat di depan pasar, resmi membuka layanan pengaduan hukum bagi warga yang membutuhkan pendampingan, Senin (25/8/2025).
Kantor hukum ini siap memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait berbagai kasus, mulai dari pidana, tindak pidana ringan (tipiring), hingga perkara perdata dan mediator yang bersertifikat makamah agung.
Kehadiran layanan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, yang sering kali kebingungan dalam mencari jalur hukum yang tepat.
Anwar Yusuf, S.H,. M.H,. CM selaku pengacara di Kantor hukum Ganesha Advokat dan Mediator menegaskan bahwa pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi warga Pati yang ingin berkonsultasi maupun mengajukan pengaduan hukum.
“Untuk kasus-kasus yang membutuhkan bantuan, kami siap melayani. Baik itu perkara pidana, tipiring, maupun perdata, akan kami dampingi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Anwar Yusuf, S.H,. M.H,. CM kepada wartawan
Ia menambahkan, tujuan utama hadirnya Kantor hukum Ganesha Advokat dan Mediator di Pati adalah untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah
Khususnya bagi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum.“Kami ingin masyarakat tidak merasa sendirian ketika menghadapi masalah hukum. Ada jalur resmi dan kami siap mendampingi,” lanjutnya.
Dengan lokasi yang strategis di kawasan Puri, depan pasar, diharapkan kantor hukum ini bisa lebih dekat dengan masyarakat.
Kehadirannya juga menjadi bagian dari komitmen advokat dalam memberikan edukasi dan pelayanan hukum yang transparan, cepat, serta mudah dijangkau oleh semua kalangan.(@Gus Kliwir)