• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini
Sponsored by

Lemahnya Pengawasan, Kades Tlogosari Jadi Tersangka Korupsi Rp805 Juta

Redaksi by Redaksi
April 25, 2026
in Berita Terkini, BREAKING, HUKUM
0
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

PATI – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mengguncang Kabupaten Pati. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati

Atas dugaan penyelewengan sejumlah anggaran desa dengan total kerugian negara mencapai Rp805 juta.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian luas, karena dana desa selama ini digadang-gadang sebagai program strategis pemerintah pusat.

Baca Juga

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Juni 14, 2026
Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

Juni 13, 2026
Polda Banten Pastikan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan

Polda Banten Pastikan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Transparan

Juni 9, 2026

Untuk mempercepat pembangunan desa. namun realitas di lapangan justru menunjukkan, anggaran yang seharusnya menjadi “urat nadi” kesejahteraan warga, masih rentan dijadikan ladang penyimpangan.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, mengatakan bahwa pihaknya menjerat Ali Rohmat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman 20 tahun UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Laporan dari masyarakat,” ujar Rendra Pardede kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).

Rendra Pardede menambahkan, kerugian negara tersebut merupakan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.

Dari hasil pemeriksaan, Ali Rohmat diduga melakukan korupsi dari berbagai sumber anggaran, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD)

Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi, dengan rentang waktu tahun anggaran 2022 sampai 2024.

“Total kerugian sebesar Rp 805.656.385. Perkara ini kami menetapkan kepala desa tlogosari, AR menjadi tersangka.

Kasusnya dugaan korupsi DD, ADD, PADes, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi,” ungkapnya.

Yang membuat publik semakin geram, sebagian uang yang diduga hasil korupsi tersebut baru dikembalikan setelah kasus mulai diselidiki. Pada Kamis (23/4/2026).

Kejari Pati menerima pengembalian dana sebesar Rp 500 juta dari pihak Desa Tlogosari. sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 166 juta

Sehingga total dana yang belum bisa dipulihkan masih mencapai Rp 139.656.385. “total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp 139.656.385 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” tambah Rendra Pardede.

Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini Ali Rohmat belum ditahan. Kejari Pati menyebut masih akan melakukan pemanggilan lanjutan untuk pemeriksaan mendalam

Termasuk menelusuri modus serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. kasus ini kembali memunculkan kritik publik terkait lemahnya sistem pengawasan dana desa.

Banyak pihak menilai, praktik korupsi di tingkat desa bukan hanya soal individu, tetapi juga akibat dari minimnya kontrol, lemahnya transparansi, serta rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran.

Apalagi, dana desa sejatinya merupakan instrumen utama untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan sosial.

Ketika dana tersebut diselewengkan, yang paling dirugikan adalah warga desa sendiri. Kini masyarakat Pati menanti ketegasan Kejari Pati dalam menuntaskan perkara ini

Dia berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh, agar dana desa benar -benar kembali pada tujuan utama dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat.(red)

Post Views 128
Tags: #korupsi #kejari #pati #desa
Previous Post

Kasus Korupsi Dana Desa di Pati Menggema, Kades Tlogosari Terancam

Next Post

Begadang Malam dan Geng Remaja Jadi Ancaman, Polsek Kayen Siapkan Sosialisasi Pencegahan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Begadang Malam dan Geng Remaja Jadi Ancaman, Polsek Kayen Siapkan Sosialisasi Pencegahan

Begadang Malam dan Geng Remaja Jadi Ancaman, Polsek Kayen Siapkan Sosialisasi Pencegahan

Recommended

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

Diduga Kesal Tak Diberi Uang, Sosok Pria Bakar Rumah

23 jam ago
Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

Perkuat Hubungan Industrial dan Perbarui Aturan Perusahaan

2 hari ago

Trending

Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

Tertib di GOR Pesantenan, Satlantas Polresta Pati Bagikan Souvenir ke Para Pengendara

6 hari ago
Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

Cegah Peredaran Narkotika, Ketum RPPAI Apresiasi Program Kampung Bebas Narkoba

3 hari ago

Popular

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Muslihan Resmi Pimpin PPP Pati, Siap Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

2 minggu ago
Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

Hoaks Intel Kodim Pati Terbantahkan, Warga Margoyoso Klarifikasi soal Kaos “DARAH POLISI ITU SEGAR”

4 minggu ago
Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

Pembuangan Bayi di Pati Terpecahkan, Pelaku Diamankan Tim Resmob

1 minggu ago
Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

Persiapan MoU Kerjasama, SMSI, ABPEDNAS dan Kejari Pati Bahas Transparansi Program Desa

2 minggu ago
Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Internasional Rp41 Miliar, 39 Tersangka Ditangkap di Solo Raya

2 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In