PATI – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mengguncang Kabupaten Pati. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ali Rohmat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati
Atas dugaan penyelewengan sejumlah anggaran desa dengan total kerugian negara mencapai Rp805 juta.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian luas, karena dana desa selama ini digadang-gadang sebagai program strategis pemerintah pusat.
Untuk mempercepat pembangunan desa. namun realitas di lapangan justru menunjukkan, anggaran yang seharusnya menjadi “urat nadi” kesejahteraan warga, masih rentan dijadikan ladang penyimpangan.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede, mengatakan bahwa pihaknya menjerat Ali Rohmat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman 20 tahun UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Laporan dari masyarakat,” ujar Rendra Pardede kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Rendra Pardede menambahkan, kerugian negara tersebut merupakan hasil audit resmi dari Inspektorat Daerah Kabupaten Pati.
Dari hasil pemeriksaan, Ali Rohmat diduga melakukan korupsi dari berbagai sumber anggaran, mulai dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD)
Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi, dengan rentang waktu tahun anggaran 2022 sampai 2024.
“Total kerugian sebesar Rp 805.656.385. Perkara ini kami menetapkan kepala desa tlogosari, AR menjadi tersangka.
Kasusnya dugaan korupsi DD, ADD, PADes, Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah maupun Provinsi,” ungkapnya.
Yang membuat publik semakin geram, sebagian uang yang diduga hasil korupsi tersebut baru dikembalikan setelah kasus mulai diselidiki. Pada Kamis (23/4/2026).
Kejari Pati menerima pengembalian dana sebesar Rp 500 juta dari pihak Desa Tlogosari. sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 166 juta
Sehingga total dana yang belum bisa dipulihkan masih mencapai Rp 139.656.385. “total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp 139.656.385 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” tambah Rendra Pardede.
Meski sudah berstatus tersangka, hingga kini Ali Rohmat belum ditahan. Kejari Pati menyebut masih akan melakukan pemanggilan lanjutan untuk pemeriksaan mendalam
Termasuk menelusuri modus serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. kasus ini kembali memunculkan kritik publik terkait lemahnya sistem pengawasan dana desa.
Banyak pihak menilai, praktik korupsi di tingkat desa bukan hanya soal individu, tetapi juga akibat dari minimnya kontrol, lemahnya transparansi, serta rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran.
Apalagi, dana desa sejatinya merupakan instrumen utama untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan sosial.
Ketika dana tersebut diselewengkan, yang paling dirugikan adalah warga desa sendiri. Kini masyarakat Pati menanti ketegasan Kejari Pati dalam menuntaskan perkara ini
Dia berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh, agar dana desa benar -benar kembali pada tujuan utama dalam pembangunan dan kesejahteraan rakyat.(red)










