• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Hebat !!! Polisi Berhasil Bekuk Bandar Sabu Antar Provinsi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 5, 2023
in Berita Terkini
0
Hebat !!! Polisi Berhasil Bekuk Bandar Sabu Antar Provinsi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan kepada awak media bahwa Sat. Resnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang bandar Narkotika jenis sabu antar provinsi pada hari sabtu tanggal 3 juni 2023 siang.

Kepada awak media Ipda Sujianto menjelaskan bahwa H Bin MT usia 46 tahun warga Dusun Melko’ Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang – Jawa Timur diamankan Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar S.IK, M.Si beserta anggotanya di halte bus Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang.

“Tersangka H Bin MT berhasil diamankan AKP Igo Fazar Akbar dan anggotanya saat menunggu bus umum menuju terminal bus Purabaya kemudian pergi ke Bandara Juanda. Saat penggeledahan badan dan pakaian termasuk barang yang di bawa tersangka, dilipatan jaket warna merah yang dipakai H Bin MT ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) balon warna biru yang diakui tersangka terdapat ratusan bungkusan plastik bening Narkotika jenis sabu” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.

Baca Juga

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

November 24, 2025
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

November 1, 2025
PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

PMI Kota Kupang Hadapi Dugaan Perubahan Spesimen Rekening Secara Sepihak, Kini Berhasil Diselesaikan

Oktober 28, 2025

Ipda Sujianto kemudian menerangkan bahwa tersangka H Bin MT saat diamankan mengaku akan membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Timika ibukota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Kemudian AKP Igo Fazar Akbar dan anggotannya langsung membawa tersangka ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dihadapan tersangka H Bin MT, penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang mengeluarkan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) buah balon warna biru masing-masing di dalam balon tersebut didalamnya terdapat bungkusan dilapisi isolasi kertas warna kuning dan tisu.

Dari pemeriksaan oleh penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang di temukan 4 plastik di dalam 2 balon tersebut yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 99 (Sembilan puluh Sembilan) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1, 23 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ±1,26 gram,±1,26 gram, ±1,26gram,±1,26gram,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,29 gram, ,±1,29 gram, ,±1,29 gram, ,±1,29 gram,±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,34 gram atau berat keseluruhan ±131,06 gram.

READ  Pengurus Toyota Hardtop Aceh Resmi Dikukuhkan

Dari plastik bening kedua penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang menyita 65 (enam puluh lima) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1, 17 gram, ± 1, 20 gram, ± 1, 21 gram, ± 1, 21 gram , ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 33 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 35 gram atau berat keseluruhan ± 83, 10 gram.

READ  Polisi Blusukan di Pasar Tradisional Untuk Melakukan Sosialisasi Kepada Pengunjung Pasar

Plastik bening ketiga penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang menyita 50 (Lima puluh) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,20 gram, ± 1,20 gram, ± 1,21 gram, ± 1, 22 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 33 gram, ± 1, 35 gram, ± 1, 37 gram atau berat keseluruhan ± 63, 30 gram.

Plastik bening ke empat penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 111 (seratus sebelas) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram atau berat keseluruhan ± 132,20 gram.

READ  Embung Desa Sukoagung Akan Dimanfatkan Kabupaten Rembang dan Pati

“Total Narkotika jenis sabu yang di temukan di plastik warna hitam dilipatan jaket warna merah yang sedang dipakai tersangka, penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan ±409,66 gram” lanjut Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.

Selain barang haram tersebut, Ipda Sujianto mengatakan bahwa penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone, 2 (dua) buah balon warna biru, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah tisu warna putih yang masing-masing dilapisi isolasi kertas warna putih, 1 (satu) lembar kertas e-tiket, 1 (satu) buah jaket warna merah dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

“H Bin MT usia 46 tahun warga Dusun Melko’ Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang – Jawa Timur, atas tindakan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.(Moh sahidi/@Gus Kliwir)

Post Views 326
Previous Post

Pj Bupati Pati Serahkan 168 SK Pensiun

Next Post

Hari Bhayangkara Ke-77, Turnamen Tenis Lapangan Resmi Ditutup !!!

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Hari Bhayangkara Ke-77, Turnamen Tenis Lapangan Resmi Ditutup !!!

Hari Bhayangkara Ke-77, Turnamen Tenis Lapangan Resmi Ditutup !!!

Recommended

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

18 jam ago
Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago

Trending

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

Heboh Situs DPR RI Dihack, Jadi “Dewan Pengkhianat Rakyat”

5 tahun ago
Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

Unggah Foto di Gedung DPR, Eko Patrio Diserang Netizen

5 tahun ago

Popular

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

Pelayanan SKCK Full Online, Aipda Sholeh : Cepat, Mudah dan Transparan

3 minggu ago
Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

Agus Kliwir : Legalitas Perusahaan Pers Jadi Syarat Mutlak dalam Kerjasama Publikasi

18 jam ago
Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

Kuasa Hukum Desak Polsek Maulafa Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Berat Arianto Blegur

1 bulan ago
Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

Proyek Aspal di Desa Asempapan Tuai Sorotan, Kepala Desa Janji Lakukan Evaluasi dan Perbaikan

2 bulan ago
Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

Tunggak Semi, Bukti Sukses BUMDes Asempapan Ciptakan Spot Nongkrong

2 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In