• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home Berita Terkini

Hebat !!! Polisi Berhasil Bekuk Bandar Sabu Antar Provinsi

Redaksi TV10 News Group by Redaksi TV10 News Group
Juni 5, 2023
in Berita Terkini
0
Hebat !!! Polisi Berhasil Bekuk Bandar Sabu Antar Provinsi
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SAMPANG – Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH mengatakan kepada awak media bahwa Sat. Resnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang bandar Narkotika jenis sabu antar provinsi pada hari sabtu tanggal 3 juni 2023 siang.

Kepada awak media Ipda Sujianto menjelaskan bahwa H Bin MT usia 46 tahun warga Dusun Melko’ Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang – Jawa Timur diamankan Kasat Resnarkoba Polres Sampang AKP Igo Fazar Akbar S.IK, M.Si beserta anggotanya di halte bus Jl. Jaksa Agung Suprapto Sampang.

“Tersangka H Bin MT berhasil diamankan AKP Igo Fazar Akbar dan anggotanya saat menunggu bus umum menuju terminal bus Purabaya kemudian pergi ke Bandara Juanda. Saat penggeledahan badan dan pakaian termasuk barang yang di bawa tersangka, dilipatan jaket warna merah yang dipakai H Bin MT ditemukan 1 buah plastik warna hitam yang berisikan 2 (dua) balon warna biru yang diakui tersangka terdapat ratusan bungkusan plastik bening Narkotika jenis sabu” terang Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.

Baca Juga

Kepedulian di Tengah Kekeringan, Dulur Sikep Nyawiji Gandeng SMSI dan Mapolresta Pati

Kepedulian di Tengah Kekeringan, Dulur Sikep Nyawiji Gandeng SMSI dan Mapolresta Pati

September 19, 2026
Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

September 19, 2026
DPRD Pati dan Pemkab Sepakati Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Jadi Perhatian

DPRD Pati dan Pemkab Sepakati Perubahan APBD 2026, Infrastruktur Jadi Perhatian

September 19, 2026

Ipda Sujianto kemudian menerangkan bahwa tersangka H Bin MT saat diamankan mengaku akan membawa Narkotika jenis sabu tersebut ke Timika ibukota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Kemudian AKP Igo Fazar Akbar dan anggotannya langsung membawa tersangka ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dihadapan tersangka H Bin MT, penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang mengeluarkan barang bukti berupa 1 buah plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) buah balon warna biru masing-masing di dalam balon tersebut didalamnya terdapat bungkusan dilapisi isolasi kertas warna kuning dan tisu.

Dari pemeriksaan oleh penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang di temukan 4 plastik di dalam 2 balon tersebut yang berisikan 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya terdapat 99 (Sembilan puluh Sembilan) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1, 23 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ±1,26 gram,±1,26 gram, ±1,26gram,±1,26gram,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,27 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,28 gram, ,±1,29 gram, ,±1,29 gram, ,±1,29 gram, ,±1,29 gram,±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,30 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,31 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,32 gram, ±1,34 gram atau berat keseluruhan ±131,06 gram.

Dari plastik bening kedua penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang menyita 65 (enam puluh lima) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1, 17 gram, ± 1, 20 gram, ± 1, 21 gram, ± 1, 21 gram , ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 32 gram, ± 1, 33 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 34 gram, ± 1, 35 gram atau berat keseluruhan ± 83, 10 gram.

Plastik bening ketiga penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang menyita 50 (Lima puluh) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,20 gram, ± 1,20 gram, ± 1,21 gram, ± 1, 22 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 23 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 24 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 25 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 26 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 27 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 28 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 29 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 30 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 31 gram, ± 1, 33 gram, ± 1, 35 gram, ± 1, 37 gram atau berat keseluruhan ± 63, 30 gram.

Plastik bening ke empat penyidik Sat, Resnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 111 (seratus sebelas) plastik klip bening terdapat kristal putih yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,23 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,25 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,26 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,27 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,28 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,29 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,30 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,31 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,32 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram, ± 1,33 gram atau berat keseluruhan ± 132,20 gram.

“Total Narkotika jenis sabu yang di temukan di plastik warna hitam dilipatan jaket warna merah yang sedang dipakai tersangka, penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan dan menyita narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat keseluruhan ±409,66 gram” lanjut Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.

Selain barang haram tersebut, Ipda Sujianto mengatakan bahwa penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang juga mengamankan uang tunai senilai Rp. 1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone, 2 (dua) buah balon warna biru, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah tisu warna putih yang masing-masing dilapisi isolasi kertas warna putih, 1 (satu) lembar kertas e-tiket, 1 (satu) buah jaket warna merah dan 1 (satu) buah tas warna hitam.

“H Bin MT usia 46 tahun warga Dusun Melko’ Barat Desa Bapelle Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang – Jawa Timur, atas tindakan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda hingga Rp10.000.000.000 (Sepuluh miliar rupiah)” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH.(Moh sahidi/@Gus Kliwir)

Post Views 503
Previous Post

Pj Bupati Pati Serahkan 168 SK Pensiun

Next Post

Hari Bhayangkara Ke-77, Turnamen Tenis Lapangan Resmi Ditutup !!!

Redaksi TV10 News Group

Redaksi TV10 News Group

Informasi Lugas Terpercaya

Next Post
Hari Bhayangkara Ke-77, Turnamen Tenis Lapangan Resmi Ditutup !!!

Hari Bhayangkara Ke-77, Turnamen Tenis Lapangan Resmi Ditutup !!!

Recommended

Kepedulian di Tengah Kekeringan, Dulur Sikep Nyawiji Gandeng SMSI dan Mapolresta Pati

Kepedulian di Tengah Kekeringan, Dulur Sikep Nyawiji Gandeng SMSI dan Mapolresta Pati

7 jam ago
Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

Bukan Sekadar Organisasi, Lindu Aji Jolosutro Pati Buktikan Kepedulian Lewat Distribusi 60 Tangki Air Bersih

12 jam ago

Trending

Kasus Bank Jateng Blora Bergulir, Nasabah Minta Siapa Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap

Kasus Bank Jateng Blora Bergulir, Nasabah Minta Siapa Pengendali Dana Rp16,5 Miliar Diungkap

1 hari ago
Ketum DSN : Semangat “Urip ya Urup”, Jujur dan Menjaga Ketenteraman Hati

Ketum DSN : Semangat “Urip ya Urup”, Jujur dan Menjaga Ketenteraman Hati

3 hari ago

Popular

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

Rotasi Kapolsek Bergulir, AKP Suntoro Gantikan AKP Sahlan di Sukolilo

1 bulan ago
Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

Berapa Kalori Tahu Goreng Isi dan Tepung ?

6 tahun ago
Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

Cek Sound Horeg Berujung Luka! Kades Dukuhseti Desak APH dan Pelaku Bebas Berkeliaran

3 minggu ago
Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

Persiapan Droping Air Bersih, SMSI dan Sedulur Sikep Nyawiji Pinta Pemkab Pati Siapkan Ruang Media Center

2 minggu ago
Wakapolresta Pati Baru, Inilah Sosok AKBP Ardyan Ukie Hercahyo

Wakapolresta Pati Baru, Inilah Sosok AKBP Ardyan Ukie Hercahyo

1 bulan ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In