PATI – Pemerintah Kabupaten Pati bersama DPRD Kabupaten Pati menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting, dalam proses penganggaran daerah untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pati atas berbagai pemikiran, saran, serta masukan selama pembahasan perubahan anggaran.
Dalam rapat paripurna tersebut, dokumen persetujuan bersama ditandatangani sebagai bentuk sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pati dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta penganggaran daerah.
Hadir dalam agenda tersebut adalah Ketua DPRD Pati H. Ali Badruddin, S.E., Wakil Ketua I, H. Hardi, Wakil Ketua II, Ir. Bambang Susilo, Wakil Ketua III, H. Suwito, S.Hserta Pj Sekda Pati Siti Subiati, S.H., M.M.
Chandra menegaskan, persetujuan tersebut masih berada pada tahap rancangan. Selanjutnya, Ranperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan.
“Ini baru rancangan. Selanjutnya rancangan ini akan kami kirimkan ke Gubernur, masih menunggu tanggapan dari Provinsi Jawa Tengah maksimal 15 hari kerja,” ujar Chandra kepada wartawan, Jumat (18/9/26).
Salah satu perhatian pemerintah daerah dalam perubahan anggaran tersebut adalah sektor infrastruktur.
Menurut Chandra, masih terdapat kebutuhan penanganan infrastruktur, terutama kondisi jalan yang mendapat laporan dari masyarakat.
“Prioritasnya tetap infrastruktur dan masih banyak sekali yang perlu diperhatikan,” katanya.
Ia berharap seluruh tahapan evaluasi, hingga penetapan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai aturan.
Setelah ditetapkan, program-program yang telah direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Pati.
Kesepakatan antara Pemkab Pati dan DPRD tersebut, sekaligus mencerminkan pentingnya sinergi kedua lembaga
Dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi”, pungkasnya.(red)











