PURWOREJO,TV10Newsgroup.com– Unit Reskrim Polsek Butuh berhasil meringkus FRP, warga Kunirejo kulon Rt 001 Rw 001 Kecamatan Butuh Kabupaten.Purworejo, yang telah lama dicari lantaran kasus pencurian sepeda motor.
Kasat Reskrim, AKP Agil Widyas Sampurna, SIK, M.H mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan Sungkono, warga Desa Tlogorejo Rt 002 Rw 002 Kecamatan.Butuh Kabupaten.Purworejo yang melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor pada Senin, tanggal 21 September 2020, kurang lebih pukul 23.45 WIB.
Petugas akhirnya dapat menemukan pelaku dan bahkan, terdapat motor hasil curian. Tersangka melakukan aksi pencurian motor satu kali, ujarnya, Rabu (21/10/20). Dijelaskannya, motor hasil curian tersebut digunakan untuk berfoya – foya pelaku dan temannya.
Adapun modus yang digunakan tersangka dengan memanfaatkan kelengahan korban. Untuk aksi pencurian di depan rumah, kemudian pelapor istirahat masuk kedalam rumah, korban lupa mengunci stang motor saat masuk ke dalam rumah.
Melihat kesempatan itu FRP langsung melalukan aksinya, imbuhnya. Usai diciduk, pelaku pun langsung di bawa ke Polsek Butuh untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku pun diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.(@k).