• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING NASIONAL

PN Surabaya Jerat Pelaku Kejahatan Seksual 10 Tahun Penjara

Kabiro TV10 by Kabiro TV10
September 22, 2020
in NASIONAL
0
PN Surabaya Jerat Pelaku Kejahatan Seksual 10 Tahun Penjara
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

SURABAYA,TV10Newsgroup.com –   Majelis Hakim yang dipimpin oleh Johanis Hehamony atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan Hanny Layantara (57) seorang pendeta yang melayani di salah satu gereja Happy Family Center (HFC) di Jalan Embong Sawo, Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan kejahatan seksual secara berulang terhadap anak rohaninya terhitung sejak tahun 2005 hingga 2011. Sesuai dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak akhirnya dengan mempertimbangkan fakta hukum di persidangan menjatuhi hukuman dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan penjara, (22/09/20).

Dalam pertimbangan hakim, majelis hakim menilai yang memberatkan terdakwa Hanny Layantara berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin umat beragama.

Sementara hal yang meringankan terdakwa, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum. Putusan Majelis Hakim yang dibacakan pada sidang hari ini Selasa 22/09/20 di PN Surabaya sesuai dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

SMSI Pusat Tunjuk Agus Kliwir Koordinir Pembentukan SMSI di Eks Karesidenan Pati

September 16, 2025
Mendagri Bilang Efisiensi TKD Bagi Program Prioritas Rakyat

Mendagri Bilang Efisiensi TKD Bagi Program Prioritas Rakyat

September 15, 2025
Anwar Yusuf S.H.,M.H Apresiasi Agus Kliwir Nahkodai SMSI di 5 Kabupaten

Anwar Yusuf S.H.,M.H Apresiasi Agus Kliwir Nahkodai SMSI di 5 Kabupaten

September 14, 2025

Atas putusan tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait yang turut hadir pada sidang pembacaan Putusan atas kejahatan seksual dan persetubuan paksa yang dilakukan Hanny Layantara terhadap anak rohaninya yang dibacakan Majelis Hakim PN Surabaya memberikan apresiasi dan penghargaan setingi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus kejahatan seksual yang dilakukan Pendeta Hanny Layantara sesuai dengan fakta hukum.

READ  Danrem 071/Wijayakusuma Narasumber “Dialog Warung Tarsun”

Pertimbangan hukum dan unsur-unsur pidana yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak.

JPU maupun hakim sangat jelih, sensitif dan berdalil dalam menuntut dan memutus kasus kejahatan seksual, demikian disampaikan  oleh Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlidungan Anak kepada puluhan awak media usai menghadiri sidang putusan atas perkara Hanny Layantara di Restauran Cianjur Surabaya.

Oleh Majelis Hakim, berdasarkan fakta hukum dan perbuatannya, Hanny Layantara dinyatakan secara syah telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.

Perbuatan Hanny Layantara juga telah memenuhi unsur yang diatur pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak oleh karenanya Hanny Layantara Ketua Sinodal Gereja HFC pantas dan layak mendapat ganjaran hukum 10 tahun penjara, tambah Arist.

Lebih Lanjut, Arist Merdeka Sirait menyampaikan kepada awak media di Surabaya, putusan majelis hakim sudah dapat dijadikan jurisprudensi terhadap kasus serupa di Indonesia, sehingga lembaga-lembaga keagamaan bebas dari kasus kejahatan seksual.

Usai sidang Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia saat ditemui sejumlah awak media di PN Surabaya menyampaikan apresiasinya terhadap JPU dan Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara adil sehingga apresiasi tersebut sebab putusan majelis hakim dalam pertimbangan hukum sangat akurat mulai dari penuntutan oleh JPU sudah sesuai dengan dasar-dasar Hukum sehingga unsur-unsur pidananya terpenuhi serta majelis hakim memutus Hanny Layantara bersalah dan dihukum 10 tahun penjara, jelasnya.

Sementara itu Eidden BethaniaThenu juru bicara keluarga korban menanggapi putusan tersebut dengan rasa syukur karena meskipun divonis 10 tahun penjara perbuatan Hanny Layantara masih meninggalkan trauma yang sangat berat bagi korban.

READ  SKB, Pemerintah Resmi Bubarkan FPI

Saya mewakili keluarga korban sangat mengucapkan banyak terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutuskan perkara tersebut. Bahwa Saat ini kondisi korban dalam trauma berat dan kita masih coba berikan terapi agar korban bisa segera pulih, pungkas Eiden.(@).

Post Views 304
Previous Post

Bupati Harap Disiplin Memakai Masker

Next Post

LaNyalla Mattalitti Gelar Tetue Bebuyutan Rambang Kuang

Kabiro TV10

Kabiro TV10

Next Post
LaNyalla Mattalitti Gelar Tetue Bebuyutan Rambang Kuang

LaNyalla Mattalitti Gelar Tetue Bebuyutan Rambang Kuang

Recommended

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

Pedagang Jadi Korban Premanisme, Pembina PASTI Turun Tangan Selesaikan Masalah

1 hari ago
Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

Buronan Kasus Pembacokan Prajurit TNI Ditangkap Tim Gabungan Intelijen

1 hari ago

Trending

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

Patroli Gabungan Kodim 0718/Pati Gandeng Ormas Jaga Kondusivitas Wilayah

2 hari ago
Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago

Popular

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

Dugaan Penipuan Rp. 220 Juta, Oknum Kades Tambahmulyo Dilaporkan ke Polresta Pati

3 minggu ago
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

Ratusan Karangan Bunga Penuhi Polres Rembang, Wujud Apresiasi Masyarakat

2 minggu ago
Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

Aksi Damai 25 Agustus Dibatalkan, Husein Hafid Bertemu Bupati Pati

4 minggu ago
Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

Sriyatun Hitungan Hari, Kini Andrik Sulaksono Kembali Jabat Plt Disdikbud Pati

1 minggu ago
Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

Lomba Burung Berkicau di Perbatasan

3 tahun ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In