MEDAN,TV10Newsgroup.com – Pada hari Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sumut telah dilakukan press release dan pemusnahan barang bukti Narkoba yakni 51.38 Kg Shabu, 1.603 butir pil Ekstasi, dan 40.798 Kg daun Ganja kering.
Dalam pemusnahan barang bukti Narkoba itu berasal dari 50 kasus dari bulan Maret hingga Juli, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 83 orang, terdiri dari 7 orang wanita, 76 laki-laki, dan 2 meninggal dunia dikarenakan berusaha melawan dan bisa menimbulkan terancamnya jiwa Polisi, maka diambil tindakan tegas, keras, terukur serta terarah.
Untuk paparan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dengan didampingi Wakil Kapolda Sumut, PJU Polda Sumut, paparan ini juga dihadiri oleh Kejaksaa Tinggi Medan, BNN wilayah Sumut, dan para insan pers yang ber-unit di Polda Sumut.
Kapolda Sumut mengatakan tujuan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti Narkoba ini agar tidak berlama-lama disimpan dan juga menghindari para anggota tidak dapat menyalah gunakan serta melakukan penyimpangan terhadap barang bukti tersebut.
“Ia pun berpesan kepada awak media agar turut membantu Polri dalam mengedukasi masyarakat untuk ikut bersama-sama memerangi Narkoba dan memberikan informasi-informasi agar dapat kami tindaklanjuti,”kata Kapolda Sumut.
Hal tersebut bisa dapat menimbulkan sisi positif dari penangkapan ini supaya menyelamatkan masyarakat sekitar.” ada 513.800 orang dari penyalahgunaan Sabu dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang, 1.603 orang terselamatkan dengan asumsi 1 butir pil Ekstasi untuk 1 orang, dan 40.798 orang terselamatkan dengan asumsi 1 gram daun Ganja kering untuk 1 orang pemakai serta Total global masyarakat yang terselamatkan berjumlah 556.201orang,”imbuhnya.
Di akhir acara pemusnahan barang bukti Narkoba ini, dengan memberikan sisa dari pemusnahan tersebut.” dilanjut tentang penandatanganan serah terima pemusnahan ke Kejaksaan Tinggi Medan guna sebagai bukti dipersidangan nanti.
Untuk para tersangka dapat terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun,”tandasnya.(Ezl)