• Login
No Result
View All Result
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
TV10 News Group
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami
No Result
View All Result
TV10 News Group
Home BREAKING HUKUM

Polda Sumut Hari Ini Musnahkan Narkotika

Kaperwil TV10 by Kaperwil TV10
Juli 22, 2020
in HUKUM
0
Polda Sumut Hari Ini Musnahkan Narkotika
WhatsApp Telegram Facebook Email Copy Link

MEDAN,TV10Newsgroup.com – Pada hari Rabu (22/07/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, di depan kantor Ditresnarkoba Polda Sumut telah dilakukan press release dan pemusnahan barang bukti Narkoba yakni 51.38 Kg Shabu, 1.603 butir pil Ekstasi, dan 40.798 Kg daun Ganja kering.

Dalam pemusnahan barang bukti Narkoba itu berasal dari 50 kasus dari bulan Maret hingga Juli, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 83 orang, terdiri dari 7 orang wanita, 76 laki-laki, dan 2 meninggal dunia dikarenakan berusaha melawan dan bisa menimbulkan terancamnya jiwa Polisi, maka diambil tindakan tegas, keras, terukur serta terarah.

Untuk paparan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dengan didampingi Wakil Kapolda Sumut, PJU Polda Sumut, paparan ini juga dihadiri oleh Kejaksaa Tinggi Medan, BNN wilayah Sumut, dan para insan pers yang ber-unit di Polda Sumut.

Baca Juga

AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Saka Anti Narkoba, Pramuka Garda Terdepan P4GN

AKBP Rahmad Hidayat Pimpin Saka Anti Narkoba, Pramuka Garda Terdepan P4GN

Agustus 5, 2026
Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Luqman Hakim, S.H : Sadar Hukum, Taat Aturan dan Masyarakat Terlindungi

Juli 26, 2026
Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Litigasi dan Non-Litigasi, Anwar : Dua Jalur Penyelesaian Masalah Hukum

Juli 26, 2026

Kapolda Sumut mengatakan tujuan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti Narkoba ini agar tidak berlama-lama disimpan dan juga menghindari para anggota tidak dapat menyalah gunakan serta melakukan penyimpangan terhadap barang bukti tersebut.

“Ia pun berpesan kepada awak media agar turut membantu Polri dalam mengedukasi masyarakat untuk ikut bersama-sama memerangi Narkoba dan memberikan informasi-informasi agar dapat kami tindaklanjuti,”kata Kapolda Sumut.

Hal tersebut bisa dapat menimbulkan sisi positif dari penangkapan ini supaya menyelamatkan masyarakat sekitar.” ada 513.800 orang dari penyalahgunaan Sabu dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang, 1.603 orang terselamatkan dengan asumsi 1 butir pil Ekstasi untuk 1 orang, dan 40.798 orang terselamatkan dengan asumsi 1 gram daun Ganja kering untuk 1 orang pemakai serta Total global masyarakat yang terselamatkan berjumlah 556.201orang,”imbuhnya.

Di akhir acara pemusnahan barang bukti Narkoba ini, dengan memberikan sisa dari pemusnahan tersebut.” dilanjut tentang penandatanganan serah terima pemusnahan ke Kejaksaan Tinggi Medan guna sebagai bukti dipersidangan nanti.

Untuk para tersangka dapat terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun kurungan dan paling lama 20 tahun,”tandasnya.(Ezl)

Post Views 425
Tags: Polda Sumut Hari Ini Musnahkan Narkotika
Previous Post

Bhabinkamtibmas Desa Dame Bagikan Vitamin dan Handsanitizer Pada Masyarakat

Next Post

Kapolres Bersama Tim Labfor dan Subdit 3 Jatanras Poldasu Lakukan Olah TKP

Kaperwil TV10

Kaperwil TV10

Next Post
Kapolres Bersama Tim Labfor dan Subdit 3 Jatanras Poldasu Lakukan Olah TKP

Kapolres Bersama Tim Labfor dan Subdit 3 Jatanras Poldasu Lakukan Olah TKP

Recommended

SMSI Eks Karesidenan Pati Perkuat Pelayanan Perusahaan Media

SMSI Eks Karesidenan Pati Perkuat Pelayanan Perusahaan Media

23 jam ago
Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

1 hari ago

Trending

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

6 tahun ago
RPPAI Pusat Minta Polresta Pati Fasilitasi Mediasi Kasus Siswa MTs Islam Wangunrejo

RPPAI Pusat Minta Polresta Pati Fasilitasi Mediasi Kasus Siswa MTs Islam Wangunrejo

5 hari ago

Popular

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

Kasus Dugaan Penipuan Rp4,86 Miliar di Juwana P21, Kejari Pati Terima Tersangka dan Barang Bukti

1 bulan ago
Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

Tak Ada Kesepakatan Kades Larang Sound Horeg, Ketua Pasopati Tayu Bantah Klaim Camat

1 hari ago
Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

Panglima TNI Menyerahkan Sertijab Brigjen TNI Drs. Imam Baidhowi, M.M dan Kolonel Adm Gladly Mailoa, S.E

6 tahun ago
Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

Apresiasi Presiden RI, Agus Kliwir : Jangan Tebang Pilih, Korupsi Diberantas

4 minggu ago
Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

Mutasi Kajari Pati Jadi Sorotan, Agus Kliwir Apresiasi Kejagung atas Promosi R. Hari Wibowo

1 minggu ago

Kantor Redaksi

ADDRESS OFFICE CENTER : JL. TB .Simatupang NO. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur

ADDRES OFFICE SEKERTARIAT dan REDAKSI : JL.Tondonegoro No.12 blok B 5-6 Dosoman Pati wetan Kabupaten Pati Jawa Tengah kode pos 59115

BRANCH OFFICE CENTER
Balai kota AMONG Tani Jl.Panglima Sudirman No.507 Batu 65313

Category

  • Berita Terkini
  • BREAKING
  • Cek Fakta
  • DAERAH
  • HEALTH
  • HUKUM
  • KORAN HARIAN
  • KULINER
  • LIVE TV
  • MEGAPOLITAN
  • NASIONAL
  • NETIZEN
  • OLAHRAGA
  • Opini Publik
  • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PROPERTI
  • Sorot Politik
  • Terpopuler
  • Tren
  • TRENDING
  • TV10 TERKINI
  • TV10 TRAVEL

Follow Us

  • Redaksi
  • PROFIL PERUSAHAAN
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Jawab
  • Kontak Kami
  • Tentang Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN HARIAN
  • News
    • TRENDING
    • Terpopuler
    • TV10 TERKINI
    • TV10 TRAVEL
    • Tren
    • Cek Fakta
    • Sorot Politik
    • PROPERTI
    • PENDIDIKAN
    • OTOMOTIF
    • OLAHRAGA
    • HEALTH
    • KULINER
    • Health
  • BREAKING
    • DAERAH
    • HUKUM
    • Berita Terkini
    • MEGAPOLITAN
    • NASIONAL
    • PERISTIWA
  • E-KORAN
  • LIVE TV
  • Berita Vidio
  • NETIZEN
  • Opini Publik
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • PROFIL PERUSAHAAN
    • Kebijakan Data Pribadi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Hak Jawab
    • Disclaimer
    • Tentang Kami
    • Kontak Kami

Hak Cipta PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber @tv10newsgroup.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In